Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural (LNS) yang dinilai tidak efektif lagi. Rencananya pembubaran tersebut akan dituangkan melalui peraturan presiden (perpres) dalam waktu dekat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, berdasarkan evaluasi, 10 LNS dinilai membebani anggaran. Selain itu, fungsinya banyak yang berduplikasi dengan lembaga atau kementerian lain. Menurut Azwar, pembubaran tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan secara komprehensif.
“Penghapusan 10 LNS tersebut merupakan langkah awal konkret penataan LNS yang akan ditindaklanjuti dengan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan, efektivitas, dan efisiensi lembaga nonstruktural lainnya,” ujar Azwar dalam konferensi pers seusai acara rapat koordinasi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) di Gedung Kemenpan dan RB kemarin.
Azwar mengungkapkan, perkembangan jumlah LNS membengkak secara signifikan pasca Reformasi 1998 sehingga pada saat ini terdapat tidak kurang dari 88 LNS. Sejumlah besar LNS atau 39 LNS dibentuk dengan peraturan perundangan, lalu ada 8 yang diresmikan dengan peraturan pemerintah (PP) dan 41 disahkan dengan keputusan presiden (keppres) ataupun perpres.
Wakil Gubernur Aceh periode 2000 lalu itu menambahkan, bagi para pegawai di 10 LNS yang dibubarkan ini tidak pe-lu khawatir karena akan kembali dikaryakan di institusi atau lembaga yang menjadi naungannya dulu. Ke depannya, ujar Azwar, diperkirakan akan ada lagi lembaga yang akan dihapus karena hingga saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan berbagai pihak akan efisiensilembaga-lembagayang ada,termasuk LPNK.
“Kemenpan dan RB pada akhirnya akan berkomunikasi dengan kementerian yang ada dulu jika ada pembentukan LNS lagi. Penghapusan LNS merupakan kesungguhan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan yang merupakan area perubahan pertama dari delapan perubahan dalam reformasi birokrasi agar kelembagaan pemerintah terwujud dengan postur yang proporsional,efisien,dan efektif,” katanya.
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengaku sependapat dengan penghapusan 10 LSN tersebut. Menurut dia, Kemenpan dan RB juga harus segera melakukan penggabungan bagi LNS lain yang secara fungsi sama dengan LNS yang ada. “Yang segera digabung atau dihapus ialah yang dibentuk dengan keppres,” urainya.
Dia juga menyatakan bahwa evaluasi keberadaan LNS itu sudah menjadi kesepakatan politik antara Komisi II dengan Sekretariat Negara yang ditindaklanjuti Kemenpan dan RB. Anggota Komisi II DPR lainnya Basuki Tjahaja Purnama berpendapat, sebagian besar LNS memang tidak efektif melaksanakan tugas dan fungsinya.
Lalu tidak sedikit pula lembaga yang fungsinya tumpang tindih dengan sesama lembaga lain di pemerintahan. Menurutnya, jika lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif bekerja sesuai dengan peraturan yang ada atau sesuai dengan konstitusi, tidak perlu ada lembaga di luar struktur pemerintahan.
“Keberadaan lembaga nonstruktural tersebut dinilai hanya membebani keuangan negara.Padahal jika dialihkan untuk program kerakyatan seperti pendidikan, dana untuk LNS itu akan semakin bermanfaat,” kata Politikus dari Fraksi Golkar.
Diketahui, setiap tahun, anggaran negara untuk LNS itu meningkat. Tahun 2008, pemerintah menganggarkan sekitar Rp281 triliun dan 2009 menjadi Rp3,42 triliun. Tahun 2010, alokasi anggarannya menjadi Rp14,9 triliun untuk 85 lembaga.