Pajak Hiburan Diduga Bocor

Menjamurnya bisnis hiburan terutama karaoke di Kota Semarang beberapa tahun terakhir ternyata belum berbanding lurus dengan penerimaan pajak yang diterima Pemkot Semarang.

Hingga saat ini penerimaan pajak tempat hiburan hanya memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,1 miliar. “Saya tidak yakin pendapatan pajaknya Rp1,1 miliar. Banyaknya bisnis karaoke dan ramainya dunia hiburan di Semarang membuat saya yakin pendapatan bisa lebih dari itu, mungkin bisa dua kali lipatnya,” tuding anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison seusai rapat kerja dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), kemarin. 

Hadir dalam rapat tersebut perwakilam dari Dinas Pariwisata dan Kebuduyaan (Disbudpar) dan pengelola karaoke Inul Viesta dan Babyface. Dalam rapat tersebut akhirnya disepakati target pendapatan pajak hiburan pada 2012 hanya naik Rp200 juta atau menjadi Rp1,3 miliar. Menurut Kholison semestinya Pemkot Semarang bisa menggenjot pendapatan dari pajak bisnis hiburan lebih dari target. Dalam hitungan kasarnya, uang yang dibelanjakan saat berkunjung ke karaoke, rata-rata setiap orangnya bisa Rp1 juta per kunjungan. Bahkan ada yang mencapai Rp6 juta.

“Kalau dari hitungan itu jelas pendapatan bisa mencapai Rp2 miliar lebih,” ujarnya. Karenan itu, Kholison meminta Pemkot melakukan penelusuran mengenai kemungkinan terjadinya kebocoran target atau sistem pengelolaannya yang amburadul. Perlu pula dikoreksi besaran pajak yang dibebankan, yakni 25% tiap kali masyarakat membelanjakan uangnya. Jika kota besar lain seperti Jakarta sudah membebani dengan pajak 45%,maka Kota Semarang perlu mengambil langkah serupa. 

“Kalau pajaknya kecil, logikanya kan menarik orang untuk datang. Tapi kenyataannya pendapatan pajak masih kecil. Apakah di sini ada kebocoran? Kalau memang benar bocor, maka pajak harus dinaikkan hingga 75 persen,” cetusnya. Anehnya lagi, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang memiliki data yang berbeda mengenai jumlah tempat hiburan. Data DPKAD menyebutkan total ada 28 tempat hiburan, sementara Disbudpar hanya 26 tempat. “Data yang benar itu mana? Dan mana yang menjadi acuan? Ini mengindikasikan ketidaksinerginan DPKAD dan Dispbudpar.

Secepatnya harus disikapi pemerintah secara kelembagaan dengan melakukan pendataan ulang tempat hiburan,” pinta Kholison. Kabid Pajak Daerah DPKAD Lilik Purno Putranto menyatakan, hasil penerimaan pajak tempat hiburan sudah sesuai dengan kondisi lapangan. Pihaknya yakin tidak ada permainan di pengelolaan pajak hiburan hingga menyebabkan terjadinya kebocoran. Hanya, dia mengakui masih ada sejumlah tempat karaoke yang belum mengantongi surat terkait kewajiban pajak lantaran belum ada izinnya.

“Nah, yang belum berizin ini dalam waktu tiga hari kedepan akan kami tindak bersama Satpol PP. JIka memang tidak bisa dibina dan didorong untuk memenuhi kewajiban, tentu akan ditertibkan,” tandasnya.

Diposting 16-11-2011.

Dia dalam berita ini...

Kholison

Anggota DPRD Kota Semarang 2009-2014 Kota Semarang 3
Partai: PKB