DPRD Simalungun menemukan masih banyak pengusaha di daerah ini yang kurang peduli terhadap lingkungan. Puluhan industri ditengarai belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Dari investigasi yang kami lakukan ke sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan hasil pertanian, penggilingan padi dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ternyata mereka beroperasi tanpa memiliki dokumen amdal atau sama sekali tidak peduli terhadap masalah lingkungan,” papar Wakil Ketua DPRD Simalungun Ojak Naibaho, akhir pekan kemarin.
Untuk itu, dia meminta Pemkab Simalungun segera mendata perusahaan yang menghasilkan limbah. Sesuai ketentuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB),syarat utama yang harus dipenuhi salah satu industri/ perusahaan adalah wajib memiliki dokumen amdal. Namun kenyataannya, sekitar 50 perusahaan di Kecamatan Bandar, Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Purba, sudah beroperasi tapi belum mengantongi dokumen analisis lingkungan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak Pemkab Simalungun bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan lingkungan itu. Karena jika dibiarkan, masyarakat di sekitar perusahaan yang nantinya merasakan dampak buruknya. Hal senada dikatakan pemerhati lingkungan dari Universitas Simalungun Ulamatuah Saragih.Dia meminta Pemkab berani bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan lingkungan.
Hal ini penting untuk menjamin limbah perusahaan tidak merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Pemkab harus berani menutup perusahaan yang tidak memiliki amdal atau dokumen yang menjamin keamanan limbah terhadap pencemaran lingkungan atau keselamatan masyarakat. Apalagi SPBU, rumah sakit, dan pabrik kelapa sawit. Karena bila tetap dibiarkan beroperasi nantinya masyarakat yang akan dirugikan,” ujarnya.
Dia melihat, keberadaan SPBU di Kabupaten Simalungun saat ini hampir seluruhnya mengabaikan keselamatan masyarakat. Karena letaknya berada di sekitar pemukiman penduduk, sehingga bila terjadi kebakaran atau kebocoran tangki tanam, yang menjadi korban tentunya masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkab Simalungun Raja Sianipar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki dokumen amdal dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pengendalian lingkungan (UPL) untuk segera mengurusnya.
“Kami melakukan pemutihan bagi perusahaan yang belum melengkapi dokumen-dokumen lingkungannya supaya segera diurus dan wajib memilikinya sampai Oktober 2011. Jika tidak diindahkan, izin operasionalnya akan ditinjau ulang,” tandas Sianipar.
Dia mengakui, dari hasil pendataan sementara yang dilakukan terhadap seratusan investor besar, pihaknya menemukan 40 perusahaan yang belum memiliki dokumen UKLUPL. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah karena pendataan masih terus dilakukan.