Pekan Depan, Draf Revisi UU Jalan Diserahkan Ke Baleg DPR

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Said menyatakan draf revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bakal diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan depan.

"Draf sudah rampung, sudah kami bagikan ke fraksi-fraksi di Komisi V. Saat ini sedang dipelajari fraksi-fraksi di Komisi V, kemudian akan diplenokan, dibawa ke Baleg pekan depan," ujar Muhidin kepada Media Indonesia, Senin (10/10), di Jakarta.

Muhidin melanjutkan, setelah ada keputusan dari baleg, draf revisi ini akan dibahas dalam sidang Paripurna DPR RI.

"Mudah-mudahan masa sidang berikutnya (November 2011) sudah dapat dibahas," imbuhnya.

Menurut Muhidin, satu-satunya jalan untuk mengendalikan kenaikan tarif tol ini adalah dengan merevisi UU No.38/2004 tersebut.

Komisi V DPR RI Yang membidangi infrastuktur dan transportasi ini melihat ada masalah dalam undang-undang ini.

Menurut Muhidin, undang-undang soal jalan ini tidak dapat menguntungkan satu pihak saja.

"Masyarakat juga harus diuntungkan," jelasnya.

Pasal yang bakal direvisi, menurut Muhidin, tentu saja Pasal 48 ayat 3 yang mengatur evaluasi dan kenaikan jalan tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Muhidin mengatakan harus ada perhitungan detail dan kajian mengenai hal ini seperti berapa besar pengaruh laju inflasi terhadap investasi jalan tol.

"Kalau sudah jelas perhitungannya, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikan dan merugikan masyarakat. Tapi kalau tidak naik pun di satu sisi bisa merugikan investor. Ini kita cari jalan keluarnya. Jadi ada win-win solution," tuturnya.

Pasal 50 UU No. 38/2004 yang mengatur pengusahaan jalan tol juga tak luput dari revisi.

Muhidin berpendapat pembuat dan pengatur jalan tol adalah hal yang berbeda.

Hal ini harus diatur lebih detail lagi seperti penanggung jawab atas jalan tersebut siapa.

Saat ini, menurutnya, antara pembuat dan pengatur jalan tol memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengusahaan jalan tol.

Dalam pasal pengusahaan jalan tol tersebut juga terdapat masalah konsesi. Pasal 50 ayat 6 UU No. 38/2004 berisi konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. Dan yang mengatur jangka waktu tersebut adalah pemerintah. Muhidin mengatakan, dalam revisi UU nanti akan diatur mengenai jangka waktu pasti soal konsesi ini.

Di samping itu, dalam revisi UU ini juga bakal ada pasal yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Ini harus dicantumkan agar transparan. Supaya masyarakat tahu harga yang dibayarkan menggunakan jalan ini sepadan dengan SPM-nya tidak," tandasnya.

Saat ini, menurut Muhidin, SPM itu hanya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) saja yang tahu.

"Kami di Komisi V tidak pernah tahu soal SPM ini apakah benar-benar sudah sesuai belum," kata Muhidin.

Dari 15 pasal yang mengatur soal jalan tol dalam undang-undang tentang jalan tersebut, Muhidin mengatakan hampir seluruh pasal akan direvisi.

Muhidin juga menambahkan tidak hanya soal jalan tol yang akan direvisi. Pasal yang mengatur jalan provinsi, kabupaten dan kota akan direvisi juga.

"Pokoknya, nanti kita atur semua. Jadi pengaturan, pemanfaatan, intervensi pusat terhadap jalan-jalan konektivas yang bisa menghubungkan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu harus diatur semua. Saat ini kan tugas pemerintah pusat dan daerah mengenai jalan propinsi, kabupaten/kota masih tumpang tindih," tandasnya. (NG/OL-10)

Diposting 11-10-2011.

Dia dalam berita ini...

Muhidin Mohamad Said

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Tengah
Partai: Golkar