Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Pengganti Sultan Diupayakan Tetap dari Internal

sumber berita , 09-10-2011

Konsep penetapan gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta sudah disepakati antara pemerintah dan DPR. Namun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Jogjakarta saat ini mempertimbangkan opsi-opsi pengganti Sri Sultan jika ke depan yang bersangkutan berhalangan untuk menjadi gubernur.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta, Sabtu (8/10). DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa Sultan dan Paku Alam akan otomatis menjabat gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun setelah RUUK Jogja disahkan menjadi UU. "Sultan juga sudah mendengar langsung hasil kesepakatan itu," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan DPR dan pemerintah, Sultan juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Dalam paparannya, dia memandang perlu ada pembahasan opsi pengganti dirinya kelak. Paparan Sultan itulah yang dipersepsi masing-masing fraksi untuk dibuat norma hukumnya dalam RUUK Jogja. "Syarat gubernur, apa yang memenuhi pasca dirinya (Sri Sultan, Red) tidak bisa menjabat," ujar Agus.

Dalam hal ini, kata dia, ada konsep paugeran yang disampaikan Sultan. Jika pergantian dilakukan dalam keadaan dirinya sudah tidak memenuhi syarat, misalnya tersangkut kasus hukum, sedangkan calon pengganti Sultan yang baru belum memenuhi syarat, ada beberapa pihak di internal keraton yang bisa menggantikan posisinya sebagai gubernur sementara. "Bisa paman beliau atau penghulu kerajaan," jelas Agus.

Selanjutnya, dalam konsep yang sempat muncul dalam RUUK Jogja, pengganti Sultan diusulkan melalui fraksi-fraksi di DPRD. Sultan menginginkan pengganti tersebut dipilih atas rekomendasi dirinya. "Sultan sudah berjanji mempersiapkan sultan baru yang memenuhi syarat," ujar politikus PKS itu.

Namun, tidak menutup peluang pengganti Sultan berasal dari pihak nonkeraton. Sebab, persepsi masing-masing fraksi berbeda dalam menerjemahkan paparan Sultan tersebut. "Nanti dalam pertemuan selanjutnya, paparan fraksi disampaikan untuk menjadi norma," ungkapnya.

Anggota Komisi II DPR Ida Fauziah menambahkan, konsep penetapan di Jogjakarta sudah menjadi kepastian. Saat ini, pemerintah dan DPR tinggal menentukan opsi pasal-pasal jika Sultan pada saatnya nanti tidak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur. "Sultan sudah memahami posisi itu dan beliau akan menyesuaikan," ungkapnya.

Penyesuaian tersebut, kata Ida, merupakan komitmen Sultan untuk juga mempersiapkan pengganti sesuai dengan ketentuan UU. Mayoritas fraksi, dalam hal ini, juga melihat tidak ada sultan yang tidak memenuhi syarat sebagai gubernur Jogja nanti. "Penyesuaian ini melihat perubahan zaman," tegas politikus PKB itu.

Diposting 10-10-2011.

Mereka dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Timur VIII
Partai: PKB

DPR-RI 2009 D. I. Yogyakarta
Partai: PKS