Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju mengancam akan melaporkan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) 2010 sebesar Rp4,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap tegas ini disebabkan belum adanya pertanggungjawaban terhadap kejelasan keberadaan uang itu.
Ketua DPRD Mamuju Sugianto menegaskan, program yang diposkan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju ini perlu dikawal. Dia meminta para legislator terus mengawasi detail perkembangannya. “Anggaran ini harus tetap diusut tuntas. Kalau perlu didorong ke KPK. Soal DAK adalah satu hal yang tidak boleh dihalalkan siapa pun karena peruntukannya jelas,” ujarnya, kemarin.
Dalam mengawal penelusuran anggaran ini, para anggota Dewan diminta satu suara dan tidak tebang pilih. Salah satu alasannya, anggaran dari Pemerintah Pusat itu untuk pengadaan alat peraga dan teknologi informasi komunikasi (TIK). “Sasarannya sudah jelas, kepentingan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Disdikpora Mamuju Musraf mengatakan, hingga saat ini belum diketahui keberadaan uang Rp4,1 miliar tersebut. Dia belum pernah menerima sepeser pun anggaran yang bersumber dari DAK itu. “Kami tidak bisa merealisasikan program itu karena anggarannya tidak ada sama sekali di kas daerah. Meskipun petunjuk teknis (juknis) terlambat, dana tersebut seharusnya tidak bergerak,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Mamuju M Amin Jasa tidak bisa memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.Dia hanya mengungkapkan, pada tahun anggaran tersebut dia belum menjabat Kepala DPPKD Mamuju.