Perpanjangan masa jabatan satu tahun Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai positif oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Komisi II DPR RI.
"Berarti secara publik bisa dijadikan dorongan. Kalau dua tahun, jangan-jangan mengerjakan undang-undangnya dua tahun juga," ujarnya politisi PDI-P Ganjar Pranowo kepada Tribunnews.com, di ruangannya di DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Ganjar melihat, permintaan ini agar Pemerintah dan DPR menyelesaikan RUUK DIY secepatnya. Untung saja, kata Ganjar, Sultan tak meminta tiga bulan. Kalau benar, maka pembahasan RUUK DIY harus selesai tiga bulan juga. Setidaknya, perpanjangan ini untuk menghindari vacum of power.
Soal perpanjangan ini, kata Ganjar, satu hal yang terpisah dengan RUUK DIY. Untuk RUUK DIY, pemerintah dan DPR mengalami kemajuan di mana pemerintah sudah mengajukan empat opsi, salah satunya penetapan, di samping juga tetap ada pemilihan.
Keempat opsi dari pemerintah antara lain: pertama, perpanjangan dua tahun kemudian dipilih demokratis. Kedua, penetapan lima tahun kemudian ditetapkan secara demokratis oleh DPRD Provinsi. Ketiga, perpanjangan dua tahun kemudian dipilih oleh DPRD. Dan keempat, perpanjangan lima tahun dua kali.
"Semua itu masih opsi. Dari sekian opsi ini akan dikerucutkan lagi dalam konsinyering besok mana yang paling pas," terang Ganjar. Soal penetapan, PDI-P sejak awal memintanya penetapan. Kalau sudah disetujui, soal mekanisme dan caranya, bisa dibicarakan.