Satu tahun dianggap cukup untuk menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini sejalan dengan keinginan Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hemengku Buwono X yang menginginkan jabatannya diperpanjang cukup satu tahun dengan harapan RUUK DIY bisa selesai dalam waktu satu tahun.
"Artinya kalau mau menyelesaikan undang-undang ini dengan tuntas kan ada masalah agraria, keuangan, protokol, itu kan harus clear dan ini kan Komisi II bahas dari nol tidak ada carry over atau warisan dari periode sebelumnya. Jadi itu satu tahun lebih masuk akal. Artinya range waktu satu tahun ini lebih masuk akal," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (28/9).
Dia mengatakan dalam draf RUUK Provinsi DIY yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), adalah dua tahun perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY untuk masa transisi sebelum undang-undang mengenai Provinsi DIY ini diterapkan. Selanjutnya ditetapkankan kembali selama lima tahun sembari menyusun tata aturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) dan sebagainya.
Namun, dengan perpanjangan jabatan untuk satu tahun yang diinginkan Sri Sultan dan disetujui oleh Presiden, tidak serta merta mempengaruhi draf pemerintah yang telah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Komisi II DPR. "Tapi kan resmi Keputusan Presiden (Kepres) perpanjangannya belum," tukasnya.
Sementara itu, Hakam mengungkapkan, di Panja RUUK DIY direncanakan akhir pekan ini akan melakukan rapat. "Kalau pihak pemerintahnya, dulu komitmennya menteri kalau tidak ada acara akan ikut. Tapi minimal sekelas dirjenlah," ucapnya.
Sebelumnya Sri Sultan Hemengku Buwono X sesuai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Selasa malam (27/9) mengatakan dirinya menginginkan perpanjangan jabatan sebagai Gubernur Provinsi DIY cukup satu tahun. Menurutnya, itu akan mempengaruhi psikologi politis kepada eksekutif maupun legislatif untuk mempercepat proses penyelesaian RUUK Provinsi DIY.