Mayoritas Fraksi Sepakat Gubernur DIY Dipilih DPRD

sumber berita , 21-09-2011

Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR mendukung mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DIY ditetapkan secara demokratis oleh DPRD provinsi untuk lima tahun. Namun sebelum pelaksanaan mekanisme itu pemerintah dan Panja Komisi II DPR sepakat masa jabatan keduanya saat ini diperpanjang selama dua tahun dan setelahnya otomatis ditetapkan DPRD provinsi selama lima tahun.

“Tadinya pemerintah ajukan empat alternatif. Pertama perpanjangan 2 tahun kemudian dipilih demokratis. Alternatif kedua, penetapan 5 tahun kemudian ditetapkan secara demokratis oleh DPRD provinsi. Ketiga, perpanjangan 2 tahun kemudian dipilih oleh DPRD dan keempat perpanjangan 5 tahun dua kali. Tapi fraksi-fraksi di Panja Komisi II DPR condong alternatif ke-2,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja seusai memimpin rapat Panja Komisi II DPR dengan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Provinsi DIY yang digelar secara tertutup di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9).

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut belum ada kesepakatan mengenai siapa yang akan diajukan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DIY untuk masa jabatan 5 tahun kedepan. Apakah ada dua unsur, yaitu masyarakat dan kerabat keraton.

“Ini belum ada kesepakatan, sebagian fraksi mau hanya dari kerabat keraton. Kemudian yang perlu dirumuskan lagi bagaimana kalau terjadi sengketa, seandainya ada beberapa calon keraton,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, rapat akan kembali dilaksanakan pada Kamis pekan depan. “Nanti kita bahas lagi,” pungkasnya.

Diposting 22-09-2011.

Dia dalam berita ini...

Abdul Hakam Naja

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah X
Partai: PAN