Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sri Sultan Hamangkubuwono X hingga dua tahun ke depan.
Perpanjangan ini karena Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan bisa selesai hingga tenggat waktu yang telah ditentukan yakni 9 Oktober 2011.
Sebelumnya, Jabatan Gubernur DIY diperpanjang dua tahun sejak 9 Oktober 2008. Masa perpanjangan Gubernur seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2011, berikut disahkannya RUU DIY.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam rapat Panja RUUK DIY menjelaskan, Kemendagri pada tanggal 14 September 2011 sudah mengirimkan surat permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemendagri meminta agar presiden mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Gubernur DIY hingga dua tahun ke depan. "Perpanjangan masa jabatan tersebut diminta, mengingat RUU DIY mungkin tidak tuntas sampai 9 Oktober nanti," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9).
Permintaan tersebut, menurutnya, dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan DIY. Perpanjangan tersebut dua tahun sambil menunggu RUU DIY disahkan. Namun, perpanjangan tersebut tidak otomatis dua tahun.
Perpanjangan dua tahun merupakan waktu maksimal untuk antisipasi kekosongan jabatan gubernur. Sebab, bila RUU tersebut disahkan dalam jangka waktu kurang dari dua tahun, maka segera disosialisasikan dan dilakukan penetapan gubernur.
"Tidak harus menunggu dua tahun untuk penetapan gubernur baru. Itu tergantung proses pelaksanaan dan sosialisasi. Kalau sosialisasi hanya enam bulan setelah RUU disahkan, segera akan ada gubernur baru," ujarnya.
Pimpinan Panja dari fraksi PAN Hakam Naja mengatakan, RUU DIY tidak mungkin disahkan pada 9 Oktober mendatang. Karena itu, jabatan gubernur harus diperpanjang sehingga tidak ada kekosongan jabatan. (*/X-12)