Hotman Paris Hutapea, pengacara istri Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana Legawati, mengaku kecewa kepada Kepolisian RI, Badan Kehormatan (BK) DPR, Dewan Kehormatan dan DPP Partai Demokrat. Selain itu, Hotman juga kecewa kepada Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan kliennya mengenai pemalsuan dokumen pribadi tentang status Ruhut.
Hotman mengungkapkan, dirinya melihat semua lembaga maupun perorangan yang telah dilaporkannya tumpul dan tidak berani mengambil tindakan, meskipun bukti-bukti yang disampaikan dianggap kuat. Bahkan surat pribadi kepada Ketua Dewan Pembina Demokrat pun tidak ada tindak lanjut, walau SBY telah menegaskan dalam Rakornas Demokrat akan membersihkan partainya dari perilaku kurang terpuji kader-kadernya.
"Kami kecewa terhadap lembaga-lembaga yang telah kami laporkan mengenai perilaku Ruhut dan perbuatan pidana pemalsuan yang telah dilakukannya. Semua laporan yang telah kami buat sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," kata Hotman saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya di Jakarta, Senin (19/9).
Ketumpulan semua lembaga dan perorangan tersebut, kata Hotman, bisa dinilai tidak adanya langkah signifikan menyikapi pernyataan Ruhut 'bahwa dirinya selama ini kumpul kebo saja' dengan Anna.
"Meskipun itu tidak benar, tapi pengakuan dia bahwa dia hanya kumpul kebo kan harusnya diklarifikasi kepadanya dan jangan dibiarkan. Ini kan seolah kumpul kebo adalah hal yang lazim dan sama sekali tidak melanggar moral, masa tidak ada tindakan apapun," tuturnya.
Sebelumnya, Anna melaporkan Ruhut terkait pernikahan keduanya dengan Diana Leovita (30) yang diduga menggunakan dokumen palsu. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Selain itu, saat melakukan pelaporan, Anna juga menyerahkan berbagai bukti seperti surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat menikah di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto, dan bukti lainnya.