Civitas Akademika UI Beberkan Bukti Kebohongan Rektor ke DPR

Civitas Akademika UI menyimpulkan Rektor Universitas Indonesia gagal. Hal ini terangkum dalam pertemuan sekitar 90 Civitas Akademika UI yang hadir dalam Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, yang kemudian menyampaikan kesimpulannya kepada para wartawan, Rabu (7/9/2011) kemarin.

Mereka yang hadir dalam RDP antara lain, anggota Dewan Guru Besar, Senat Akademik Universitas, Majelis Wali Amanah, Dosen, serta dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Kehadiran mereka mewakili hampir semua fakultas yang ada di UI, termasuk dari BEM

Sementara para tokoh yang hadir antara lain, Prof Hikmahanto Juwana, Prof Anna Erliyana, Prof Saparinah Sadli, Chusnul Mariyah, Ade Armando, Fadjroel Rachman, Effendi Gazali, Tommy Awuy, Tamrin Tomagola, serta yang lain.

Effendi Ghazali yang juga pengamat komunikasi politik UI kepada tribun kemudian mengungkap, pada umumnya mereka yang datang menyambangi para wakil rakyat (anggota Komisi X DPR), membawa fakta-fakta tentang apa yang disebut salah kelola atau gagal kelola oleh Rektor UI.

"Mereka menyatakan Doctor Honoris Causa kepada Raja Saudi Arabia tidak akan terjadi jika Rektor UI menjalankan Good Governance yang transparan dan akuntabel. Para civitas akademika membawa bukti-bukti yang sebelumnya disanggah Rektor UI Gumilar Rosliwa Somantri," ujarnya.

Apa yang disampaikan Rektor UI sebelumnya, menyatakan proses Doctor Honoris Causa sudah melewati Majelis Wali Amanah, Senat Akademik Universitas (SAU), dan Dewan Guru Besar. Hal ini, kemudian terbantahkan dengan bukti-bukti yang diungkap, kemudian disampaikan kepada Komisi X DPR.

Tim dari UI kemudian memperlihatkan email Profesor Mohammad Nasikin, Ketua Senat Akademik UI 2006-2011 yang dengan tegas menolak bahwa SAU dilibatkan secara resmi. Menurut Nasikin, hal tersebut tidak pernah diplenokan oleh SAU, tidak sah disetujui oleh SAU.

Demikian pula anggota MWA, Andreas Senjaya yang menolak dengan tegas, dan menyatakan bahwa MWA tidak pernah dilibatkan secara resmi. Kemudian, Prof Anna juga membuktikan, telah terjadi diskusi email yang komplit sebelum Dewan Guru Besar FH mengeluarkan Legal Opinion yang menentang Opini Hukum yang dipegang oleh Rektor (yakni dari Prof. Arifin Suriaatmaja).
Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan oleh Prof Anna kepada anggota Komisi X DPR.

‎Pada kesimpulan dengan bukti-bukti tersebut, termasuk tulisan Ade Armando "Mengapa Menggugat Rektor", civitas akademika UI menyatakan mendukung opsi yang sudah ditawarkan mendiknas. Opsi itu berupa percepatan pemilihan rektor dengan menggunakan instrumen transisi yang memang masih berlaku sesuai Legal Opinion Dewan Guru Besar FH UI.

Para civitas akademika UI mempertegas, telah terjadi salah kelola, sikap otoriter, tidak transparan dan tidak bisa ditolerir lagi.

"Yang kita perbaiki adalah sistem. Tapi bahwa itu nanti akan menyangkut orang tertentu, ya akan kita lihat akibatnya," ujar Ketua BEM UI, Maman Abdurrahman.

Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar menyatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) pada Raja Saudi Arabia, kemudian menjadi masalah, lantaran ada kekosongan dalam pengaturan universitas.

"Persoalannya ada di statuta UI. Statuta ini kan jadi dasar hukum dari MWA, kewenangan rektor, kewenangan guru besar dan lain-lain. Itu semua diatur di statuta," kata Rully.

Diposting 08-09-2011.

Dia dalam berita ini...

Rully Chairul Azwar

Anggota DPR-RI 2009-2014 Bengkulu
Partai: Golkar