DPD Minta Ormas Tidak Berafiliasi dengan Parpol

sumber berita , 07-09-2011

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap, Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang nantinya dibahas pemerintah bersama DPR dapat mengatur ketentuan ormas tidak berafiliasi dengan partai politik. DPD meminta agar ormas tidak dijadikan kendaraan politik bagi tim sukses kandidat tertentu di pemilukada.

DPD juga menegaskan, ormas harus berdasarkan pada azas Pancasila dan persyaratan mengenai pembentukan ormas juga harus lebih diperketat lagi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya konflik-konflik sosial antar masyarakat yang berkembang saat ini.

Hal itu terungkap dalam hasil laporan anggota Komite III DPD RI dalam rapat pleno yang membahas hasil kunjungan kerja anggota DPD RI ke daerah pemilihan masing-masing dengan tema RUU Ormas dan pembuatan Tim Kerja.

Kunjungan kerja anggota ke daerah pemilihan masing-masing ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan padangan daerah serta masukan tentang RUU Ormas. Penyerapan aspirasi tersebut sesuai tugas dan wewenang DPD RI dalam bidang legislasi yang tercantum dalam Pasal 22D UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 8 RUU Ormas yang diajukan DPR RI kepada Presiden RI tertanggal 21 Juli 2011 memudahkan orang untuk membentuk ormas. Dengan hanya didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang warga negara Indonesia saja, ormas sudah dapat  .

Menurut Lalu Supardan Kasiran, anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, pencantuman pasal tersebut harus diperkuat dengan persyaratan dan kriteria khusus. "Pencantuman persyaratan khusus tersebut untuk menghindari konflik-konflik sosial di masyarakat," katanya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalparlemen.com Rabu (7/9)

Sementara itu Rahmiyati Jahja, anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo menuturkan, jika saat ini banyak ormas yang menjadi tim sukses dalam pemilukada, perlu dipertegas, bagaimana ada aturan agar ormas dibentuk tidak digunakan sebagai alat politik mendukung salah satu kandidiat di pemilukada.

Sedangkan Sulistiyo, anggota DPD RI Propinsi Jawa Tengah berpendapat tentang perlunya ketentuan transparansi pendanaan dana asing dalam RUU Ormas. Hal Senada juga diungkapkan oleh Istibsjaroh, Wakil Ketua Komite III mengenai penggunaan dana asing ini.  "Kalau mengenai dana asing itu harus lebih diperketat lagi peraturannya karena dikhawatirkan dana-dana asing yang masuk ini dapat menghilangkan NKRI," tegasnya.

Sementara itu di akhir rapat dijelaskan pula beberapa permasalahan yang terjadi terkait dengan RUU Ormas yang masih perlu dibahas lebih lanjut lagi.  "RUU Ormas ini nantinya bisa memunculkan tumpang tindih dengan UU Yayasan, strata antara Ormas besar dan Ormas kecil serta Ormas yang ada nantinya dijadikan alat untuk mencari dana bantuan sosial," kata Muhammad Syibli, Wakil Ketua DPD RI asal Propinsi Sulawesi barat.

Diposting 07-09-2011.

Mereka dalam berita ini...

Sulistiyo

Anggota DPD-RI 2009-2014 Jawa Tengah

Lalu Supardan

Anggota DPD-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Barat

Rahmiyati Jahja

Anggota DPD-RI 2009-2014 Gorontalo