Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim meminta, pemerintah memberikan perhatian serius kepada Merak-Bakauheni sebagai pelabuhan penyeberangan terpadat di Indonesia, terutama pada musim mudik Lebaran, mengingat adanya peningkatan jumlah penumpang.
"Regulator dan operator di pelabuhan Merak kerap melanggar aturan keselamatan pelayaran," demikian penjelasan Hakim di Jakarta, Minggu (28/8).
Hakim mengaku sempat mewawancarai sejumlah operator kapal dan mendapati bahwa sejumlah ketentuan tentang keselamatan pelayaran seperti data manifest, kelaikan kapal dan kelebihan muatan kerap dilanggar.
"Banyak nakhoda kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni yang mengeluhkan longgarnya pengawasan kelaikan kapal. Mereka mengaku kerap dipaksa membawa kapal meski kondisi sebenarnya tidak laik karena salah satu mesinnya mati. Muatan penumpang dan mobil juga kerap melebihi kapasitas dan hal itu dipandang wajar ketika peak season saat hari-hari besar," ujarnya.
Oleh karena itu Hakim meminta pemerintah, khususnya syahbandar untuk benar-benar menjalankan amanat UU Pelayaran. "Keselamatan dan keamanan pelayaran tidak bisa diabaikan karena ini menyangkut nyawa manusia. Regulator atau operator yang melanggar UU ini harus diberikan sanksi sesuai dengan UU No.17 tahun 2008," tuturnya