Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah merampungkan draf Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Desa. Hal penting yang dicantumkan dalam RUU tersebut adalah tentang pengalokasian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) minimal 5% untuk desa.
“Dana alokasi desa minimal 5% dari APBN agar potensi di desa dapat berkembang dan tidak berhenti,” tegas Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani di Jakarta kemarin. Dengan pengaturan alokasi dana APBN minimal 5% untuk desa, RUU Desa versi DPD ini akan memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa mengembangkan inisiatif dan potensinya.
RUU Desa ketika disahkan nanti harus benar-benar bisa meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap sumber daya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang merata.
Untuk bisa memaksimalkan perkembangan masyarakat desa, jelasnya, DPD dalam RUU tersebut juga membagi keragaman desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja. “Prinsipnya, dalam menyusun RUU ini, seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati, sehingga rancangan ini nantinya menjadi peraturan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia umumnya,” paparnya.
Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengungkapkan, penyelesaian RUU Desa versi DPD sangat penting karena salah satu bagian revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU Pemerintahan Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi kecepatan DPD dalam menyelesaikan paket revisi UU Pemerintahan Daerah yang dipecah menjadi tiga RUU, yakni RUU Desa, RUU Pilkada, dan RUU Pemda.
DPR, ujarnya, tinggal menunggu draf dari pemerintah yang rencananya akan diserahkan pada awal masa persidangan nanti. “Tentu, draf dari DPD ini bisa menjadi pertimbangan dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah nanti,” jelasnya.