RUU Desa Versi DPD Posisikan Desa sebagai Negara Kecil

RUU terkait:

Isu: Pembahasan RUU tentang Desa,

sumber berita , 15-08-2011

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Di mana seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati sehingga rancangan ini nantinya menjadi peraturan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia umumnya.

Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani mengatakan, dalam sidang Paripurna DPD Jumat (12/8) ia telah melaporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD dalam Sidang Paripurna DPD tersebut untuk menyahkan RUU Desa menjadi produk DPD.

Eni mengatakan, bahwa RUU Desa versi DPD menjadi salah satu RUU usul inisiatif Komite I DPD bersama RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (RUU Kepegawaian), dan RUU Pertanahan.

Penyelesaian RUU Desa sebagai lanjutan masa sidang sebelumnya, yang mengarah ke penyempurnaan naskah akademik dan draft RUU. Komite I DPD menyepakati Naskah Akadmik dan Draft RUU Desa tanggal 28 Juni 2011 yang diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD.

"Penyelesaian RUU Desa versi DPD sangat penting karena salah satu bagian revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan RUU Pemerintahan Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu," ujar Eni dalam rilisnya yang diterima Jurnalparlemen.com, Minggu (14/8).

"Beberapa isu utamanya ialah RUU Desa versi DPD memosisikan desa sebagai negara kecil. Negara kecil, di sini bukan berarti ada negara di dalam negara, tetapi karena semangat memosisikan desa di garda terdepan, terbawah, dan terdekat masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pengaturan desa berdasarkan atas asas rekognisi, asas delegasi, dan asas subsidiaritas; mengakui dan melestarikan sejarah, sosial-budaya, geografis, dan sumberdaya desa; menjamin hak dan kesempatan desa mengambil keputusannya berdasarkan prakarsa masyarakat; mewujudkan pengelolaan desa yang partisipatif, bertanggung jawab, terbuka, dan menjamin kesetaraan bagi setiap orang.

"RUU Desa versi DPD juga memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa mengembangkan inisiatif dan potensinya, meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap sumberdaya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang merata, membagi keragaman desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja, serta dana alokasi desa minimal 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tegasnya.

Penyelesaian program Komite I DPD saat ini karena membentuk tim kerja (timja), antara lain Tim Kerja RUU Desa yang diketuai Amang Syafruddin, Tim Kerja RUU Kepegawaian (Jacob Jack Ospara), Tim Kerja RUU Pertanahan (Rahmat Shah), Tim Kerja RUU Keamanan Nasional (Farouk Muhammad), Tim Kerja Pengawasan Administrasi Kependudukan (Said Ahmad Fauzi Bachsin), Tim Kerja Otonomi Khusus Papua (Paulus Yohannes Summino), dan Tim Kerja Perbatasan Negara (Ferry FX Tinggogoy).

Diposting 15-08-2011.

Mereka dalam berita ini...

Paulus Yohanes Sumino

Anggota DPD-RI 2009-2014 Papua

Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin

Anggota DPD-RI 2009-2014 Kalimantan Tengah

Farouk Muhammad

Anggota DPD-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Barat

Rahmat Shah

Anggota DPD-RI 2009-2014 Sumatera Utara

Eni Khaerani

Anggota DPD-RI 2009-2014 Bengkulu