Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirim surat rekomendasi kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait peristiwa bentrok berdarah di kompleks makam Mbah Priok, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Delapan butir rekomendasi diberikan kepada ke Gubernur DKI Jakarta, DPRD, Wali Kota Jakarta Utara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, dan Panglima TNI. Bagaimana kelanjutannya?
Hal di atas adalah salah satu pertanyaan yang akan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM, Kamis (10/6). Sejumlah peristiwa aktual juga bakal menjadi sorotan.
"Peristiwa Koja Tanjung Priok, itu juga menjadi perhatian Komisi III dengan Komnas HAM," kata salah satu anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, Rabu (9/6), malam.
Selain itu, persoalan bagaimana reputasi penegak hukum menjaga HAM dalam proses penegakan hukum juga bakal menjadi hal yang seru. Misalnya kasus yang menyangkut mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duadji di Kepolisian. "Selain itu bagaimana koordinasi dan komunikasi antara Komnas HAM dengan LPSK terkait dengan adanya hak yang harus dilindungi."
Selanjutnya tindak lanjut upaya Komnas HAM menerbitkan kembali UU KKR yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi juga bakal ditanyakan. "Karena bagaimana pun ceritanya, Komnas HAM juga punya tanggung jawab untuk memberitahukan kepada Komisi III bagaimana nasibnya. Apakah dibuat baru atau seperti apa kendala saat ini," pungkas dia.
Menurut Agenda Kesekretariatan Komisi III DPR RI, Rapat Dengar Pendapat tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.