Bela Kejagung, Komisi I Sebut Lindungi Rakyat dari Ideologi Sesat

sumber berita , 25-12-2009

Untuk melindungi rakyat dari ideologi yang dinilai menyesatkan, Komisi I DPR menilai wajar pelarangan beberapa buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Pertama, Kejaksaan Agung memang diberi hak dan wewenang untuk melarang buku tertentu. Jadi sudah sesuai dengan aturan. Kedua, pelarangan itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari informasi dan ajaran yang menyesatkan,” kata Anggota Komisi I, Azwar Abu Bakar, pada Jumat, (25/12).

Azwar menolak jika pelarangan buku disebut bentuk dari rezim otoriter seperti Orde Baru. Menurut Azwar, ekspresi berpendapat dan menyampaikan informasi dibatasi dengan ketentuan dan aturan.

“Apa iya buku-buku porno boleh ditebitkan. Kan tidak juga. Masyarakat kita harus dilindungi. Ini bukan dari otoriter, tapi perlindungan bagi masyarakat dari buku-buku yang menyesatkan,” kata Azwar.

Sebagaimana diketahui, dalam laporan tahunannya (Rabu, 23/12), mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Iskamto, menyatakan ada lima buku yang dilarang beredar. Buku-buku tersebut adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John Rosa, Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Pernah Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan MM, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad.

Diposting 07-09-2010.