Work shop yang dilakukan 40 anggota dari 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun, menuai silang pandang. Lima anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (FPDK) absen. “Kami memang dilarang ikut oleh pimpinan partai ikut,” ujar anggota DPRD dari FPDK Eko Suprianto, Selasa (15/2).
Work Shop dilakukan Senin (14/2) hingga Rabu (16/2). Eko menyatakan partai melalui fraksi melarang ke-5 anggota FPDK ikut dengan alasan waktunya tidak tepat, sebagai pemborosan dana, seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan lain lebih penting lagi.“Misalnya untuk membantu masyarakat tidak mampu seperti biaya pendidikan hingga rumah tidak laik huni,” tandasnya.
Dana untuk work shop itu menelan biaya Rp 250 juta hanya untuk selama 3 hari diramu dalam berbagai kegiatan. “Saya jelas harus patuh atas instruksi dari partai dan fraksi itu, maka saya tidak ikut kegiatan ke Jakarta. Begitu juga anggota FPDK lain,” ujar Eko Suprianto lagi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Y Ristu Nugroho dihubungi melalui ponselnya mengatakan kegiatan work shop ada landasan hokum UU Nomor
27/2009 tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan PP Nomor 16/2010. Sesuai aturan itu, semua anggota berhak mengikuti orientasi atau bintek dimaksud.
Tujuan dari kegiatan itu peningkatan sumber daya manusia (SDM) para anggota DPRD, kegiatan mengupas berbagai masalah aktual dengan nara sumber ahli dan berkompenten dibidangnya. Baik itu dari kementrian, BPK, akademisi, pakar hukum hingga anggota DPR-RI.
“Saya jadi heran dan menduga ada maneuver politik dibalik itu semua,karena kegiatan serupa pernah dilakukan tahun sebelumnya (2010). Lalu, mengapa tahun lalu ikut kegiatan dan tidak mempermasalahkan ? Serta mengapa baru sekarang menolak ? Ada apa dibalik itu semua ? Pencintraankah atau ada kepentingan lain dibalik semua itu ?,” ujarnya keheranan. (gus uki)