Sejumlah pimpinan Wakil Ketua DPRD Wonosobo menjadwalkan rapat badan musyawarah (bamus) membahas surat pencopotan Joko Wiyono yang dilayangkan DPC PDI Perjuangan Wonosobo.
Rapat Bamus digelar hari ini, pada pukul 10.00 WIB. Pihak pimpinan membantah kalau penanganan lamban namun sudah ada perkembangan. Hasil apakah dilengser atau tidak merupakan kebijakan rapat Bamus sebelum dirapat paripurnakan.
Wakil Ketua DPRD Wonosobo, Abdul Arif SSos mengemukakan, pihaknya akan mengupayakan perselesaikan sesuai aturan dan perundangan-undangan berlaku. Pihaknya mengaku tidak akan keluar dari ketentuan yang ada. "Pimpinan akan menghindari ke arah politis. Harapan kami bisa diselesaikan secara baik," katanya.
Dia menambahkan, setelah diagendakan rapat keputusan ada pada rapat Bamus. Setelah itu prosesnya kemudian mengagendakan dalam paripurna perihal eksekusi surat dari DPP PDIP.
Wakil Ketua DPRD dari Partai Amanat Nasional, Adi Nugroho ST saat dikonfirmasi mengatakan, rapat unsur pimpinan merupakan langkah yang harus dilakukan. Namun, satu hal yang perlu diketahui adalah pimpinan akan tetap berlandaskan pada aturan yang ada. "Bamus hari ini membahas surat DPP PDIP, namun kami masih dalam koridor perundang-perundangan," terangnya.
Pengurus DPC PDIP yang mempertanyakan sikap wakil DPRD dan meminta menggelar rapat paripurna dan segera mengganti pimpinan definitif dinilai merupakan hal yang wajar, namun semua menggunakan aturan main, baik menurut PP Nomor 16 Tahun 2010 maupun Tata Tertib DPRD Wonosobo.