Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Slamet Wahyudi, menyatakan Rahmat Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD NTB tahun 2003 yang kini menjadi anggota DPR tidak perlu diperiksa lagi.
Pemeriksaan terhadap Rahmat pun tidak harus rutin sebagaimana tersangka lainnya karena perkaranya menyerupai perkara yang melibatkan H Lalu Serinata, mantan Ketua DPRD NTB yang juga mantam Gubernur NTB, yang kini tinggal menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Wahyudi optimistis, jika BPK segera menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan Rahmat, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, paling lambat Februari mendatang.
Hal serupa juga berlaku bagi mantan Wakil Ketua DPRD NTB yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana APBD NTB itu Penyidik Kejati NTB sudah mendalami berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua orang mantan pimpinan DPRD NTB itu, dengan memeriksa delapan orang saksi sambil menunggu hasil audit BPK.
Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pimpinan DPRD NTB itu kembali dibuka setelah berkas perkara yang melibatkan Lalu Serinata selaku mantan Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pada sidang di PN Mataram. 1 1 Juni 2009. Serinata yang juga mantan Gubernur NTB periode 2003-2008. divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsi-dier enam bulan kurungan. |Umun S/Ant)