Fraksi Hanura menyatakan protes atas sanksi yang dijatuhkan Badan Kehormatan DPR untuk legislatornya, Nurdin Tampubolon.
"Kami keberatan. Kami surati pimpinan dan ditembuskan ke BK," kata Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin di DPR, Rabu 6 Juli 2011.
Kemarin, BK DPR menjatuhkan sanksi kapada anggota Fraksi Hanura, Nurdin Tampubolon. BK DPR menilai Nurdin telah melanggar kode etik karena tiga kali mangkir dari panggilan BK DPR. Nurdin, dilarang menduduki pimpinan dewan dan pimpinan alat kelengkapan lainnya di DPR.
Fraksi Hanura menilai sanksi yang dijatuhkan kepada legislatornya itu tidak objektif. Menurut mereka, Nurdin tidak bisa dikatakan melanggar kode etik hanya karena tidak memenuhi panggilan BK. "Tidak benar itu BK, kami akan klarifikasi," katanya.
Saleh mengatakan Nurdin tidak memenuhi panggilan BK atas perintah fraksi. Sebab, Hanura tidak punya wakil di badan itu. "Hanura juga tidak masuk dalam keanggotaan di BK, jadi kami tidak terikat dengan putusan BK," katanya.
Menurut Saleh, dilaporkan BK dalam hal utang piutang. Menurutnya, kasus itu tidak bisa dinilai melanggar kode etik. "Kalau utang piutang kan mestinya lapor penegak hukum, bukan di BK," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan surat protes Hanura sudah masuk ke pimpinan. Namun demikian, pimpinan tidak bisa membatalkan putusan BK. "Tampubolon, dilarang menjabat posisi pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan. Tapi, secara resmi pimpinan Fraksi Hanura, minta pada pimpinan untuk minta BK batalkan (sanksi)," kata Priyo.
Namun demikian, Hanura tetap ngotot. Bila sanksi tersebut tidak dianulir, putusan BK tidak akan diindahkan. "Kita nggak mau ganti, mau apa BK," kata Saleh.
Saat ini, Nurdin menduduki posisi wakil Ketua Komisi VI DPR. Konsekuensi sanksi BK itu seharusnya Hanura mengganti Nurdin dengan kader yang lain untuk menduduki komisi yang membidangi perdagangan itu.