Kasus ditangkapnya penjual iPad  di forum online karena dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen  merupakan bentuk penggunaan UU yang tidak esensial dan tidak sesuai  dengan semangat dibuatnya UU tersebut. Hal ini disampaikain oleh Ecky  Awal Mucharam, anggota Komisi VI DPR RI yang membawahi urusan Perdagangan, Perindustrian, BUMN, dan Koperasi & UKM. 
Menurut  politisi PKS tersebut, yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah  penyelundupan Blackberry di Tanjung Priok pada Januari lalu, sampai  sekarang belum jelas penyelesaiannya. Jumlahnya ribuan unit, yang  dimasukkan dalam satu kontainer. "Kalau aparat punya niat yang benar,  seharusnya kasus itu dulu yang dibereskan," katanya. Bila itu lolos,  kata Ecky, akan masuk pasaran dengan tidak punya manual book berbahasa  Indonesia. "Jangan karena ada backing politik, kasus itu tidak diusut,"  kata Ecky, Minggu (3/7).
Ecky menambahkan, bahwa sudah umum  menemukan produk elektronik yang tidak memiliki manual book berbahasa  Indonesia, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan besar. Karenanya, polisi  tidak perlu menjebak di forum online, karena kasus di depan mata juga  banyak. 
Lagipula sudah diklarifikasi oleh orang Kementerian  Perdagangan, bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib memiliki manual  book berbahasa Indonesia. “Jadi kasus ini tidak esensial, dan bukan  untuk hal seperti ini UU tersebut dibuat. Semangatnya untuk melindungi  rakyat Indonesia, bukan justru dipakai untuk menjebak rakyat sendiri  oleh oknum aparat”, jelas Ecky.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III ini mengatakan bahwa kasus ini bisa terjadi di antaranya  karena Indonesia belum memiliki UU Perdagangan. “Kita masih pakai UU  peninggalan Belanda,. Tantangannya sudah berbeda, tidak relevan lagi.  Sampai sekarang Menteri Perdagangan tidak juga menyelesaikan UU  Perdagangan untuk diajukan kepada DPR," katanya.
 
