Hukum Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus iPad

Kasus ditangkapnya penjual iPad di forum online karena dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen merupakan bentuk penggunaan UU yang tidak esensial dan tidak sesuai dengan semangat dibuatnya UU tersebut. Hal ini disampaikain oleh Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi VI DPR RI yang membawahi urusan Perdagangan, Perindustrian, BUMN, dan Koperasi & UKM.

Menurut politisi PKS tersebut, yang seharusnya menjadi fokus aparat adalah penyelundupan Blackberry di Tanjung Priok pada Januari lalu, sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Jumlahnya ribuan unit, yang dimasukkan dalam satu kontainer. "Kalau aparat punya niat yang benar, seharusnya kasus itu dulu yang dibereskan," katanya. Bila itu lolos, kata Ecky, akan masuk pasaran dengan tidak punya manual book berbahasa Indonesia. "Jangan karena ada backing politik, kasus itu tidak diusut," kata Ecky, Minggu (3/7).

Ecky menambahkan, bahwa sudah umum menemukan produk elektronik yang tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia, bahkan di pusat-pusat perbelanjaan besar. Karenanya, polisi tidak perlu menjebak di forum online, karena kasus di depan mata juga banyak.

Lagipula sudah diklarifikasi oleh orang Kementerian Perdagangan, bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib memiliki manual book berbahasa Indonesia. “Jadi kasus ini tidak esensial, dan bukan untuk hal seperti ini UU tersebut dibuat. Semangatnya untuk melindungi rakyat Indonesia, bukan justru dipakai untuk menjebak rakyat sendiri oleh oknum aparat”, jelas Ecky.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III ini mengatakan bahwa kasus ini bisa terjadi di antaranya karena Indonesia belum memiliki UU Perdagangan. “Kita masih pakai UU peninggalan Belanda,. Tantangannya sudah berbeda, tidak relevan lagi. Sampai sekarang Menteri Perdagangan tidak juga menyelesaikan UU Perdagangan untuk diajukan kepada DPR," katanya.

Diposting 12-08-2011.

Dia dalam berita ini...

Ecky Awal Mucharam

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat III
Partai: PKS