DPRD Curiga Ada Penyimpangan

sumber berita , 16-03-2011

Aktifitas Pemuatan Kayu gelondongan di Poleang tampa izin Dinas kehutanan Bombana, kini mulai dilacak oleh komisi satu Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Bombana. Meski Dinas Kehutanan Bombana menepis kecurigaan bahwa, ribuan kubik kayu yang dikapalkan di dermaga Poleang menuju Palopo Sulawesi Selatan itu merupakan kayu yang diperkenankan sesuai peraturan Mentri Kehutanan Nomor 51 tahun 2006 tentang keterangan asal usul kayu. 

"Tidak ada pemuatan kayu rimba. Jenis kayu yang dimuat itu ada empat jenis yakni kayu kapuk, kemiri, jambu dan nangka yang berasal dari lahan milik masyarakat, " kata Lalo Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Kecamatan Poleang Barat pada kendari Ekspres, Selasa (15/3).

Lalo mengatakan, izin pemuatan kayu gelondongan itu, cukup dikeluarkan oleh pemerintah desa. Sejumlah kayu yang dikapalkan kata dia, didata oleh pemerintah desa berdasarkan sejumlah pemiliknya.

Namun, aktifitas pemuatan kayu ini tetap memantik kecurigaan DPRD Bombana.

Abady Makmur, Ketua Komisi Satu DPRD Bombana mengatakan, Permen Kehutanan Nomor 51 ini, memang memperkenankan beberapa jenis kayu untuk diolah tampa izin bupati atau Dinas Kehutanan Kabupaten, seperti jambu, jati putih, ketapang, kapuk, dan akasia. Hanya, Abadi Makmur Curiga, apakah kayu tersebut yang diolah ada dilahan milik masyarakat atau kawasan hutan. Selain itu, jenis kayu juga akan harus dipastikan apakah sesuai dengan peraturan yang disyaratkan itu atau tidak.

"Meski dalam kebun masyarakat tetapi harus sesuai dengan kaidah kelestarian lingkungan, "kata Abady Makmur, kemarin.

Peraturan mentri kehutanan tersebut, juga ditegaskan dalam lampirannya terkait pengelolaan kayu yang diperkenankan tersebut.

" jangan sampai masyarakat juga mengklaim hutan juga sebagai lahan miliknya untuk melegalkan aktifitas itu. Ini pun harus dipastikan,"jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran di lapangan, Komisi satu DPRD Bombana akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikannya. Kami duga aktifitas ini menyimpang,"ungkapnya.

Menurut Abady. Dinas Kehutanan Bombana harus proaktif melakukan pengawasan lapangan. jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang bersekongkol dengan pihak pengusaha kayu demi melegalkan aktifitas itu.

"Jika terdapat penyimpangan lapangan, maka DPRD akan meminta pada Dinas Kehutanan Bombana untuk menghentikan aktifitas pengolahan kayu tersebut,"tegas Abady.

 

Diposting 15-08-2011.

Dia dalam berita ini...

Abady Makmur

Anggota DPRD Kab. Bombana 2009-2014 Kab. Bombana 2
Partai: PSI