Komisi A Segera Panggil Kemenag

Komisi A DPRD Medan segera memanggil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan untuk memperjelas kasus tanah wakaf yang sering disengketakan. 

Anggota Komisi A DPRD Medan Aripay Tambunan menuturkan, Kemenag Kota Medan harus menjelaskan duduk permasalahan mengapa sebuah masjid yang sudah bersertifikat wakaf masih bisa ditukar atas keinginan perusahaan pengembang perumahan.

Hal itu seperti tertera pada surat PT Jati Masindo pada 30 April 2009 lalu yang meminta Ketua BKM Masjid Raudhatul Islam, Jalan Yos Sudarso/Jalan Adam Malik,Gang Peringatan,untuk merelokasi keberadaan masjid. Bahkan, dalam surat tersebut, pihak pengembang sudah menilai kalau keberadaan masjid tidak memungkinkan lagi untuk dikembangkan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi B yang membidangi agama untuk membahas persoalan tersebut.

Rencananya akan kami agendakan pada bulan depan,”kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Aripay Tambunan menegaskan, berdasarkan Undang- Undang (UU) No 41/2004,masjid yang berstatus wakaf tidak dapat ditukar kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR). Untuk itu, tidak ada celah alasan menukar masjid atas dasar alasan pembangunan perumahan yang bersifat komersial. Menukar atau memindahkan masjid yang sudah berstatus wakaf atas dasar kepentingan komersial sama dengan memperjualbelikan agama.

“Apa alasannya masjid ditukar? UU sudah menguncinya hanya boleh untuk kepentingan umum. Kalau untuk kepentingan komersial, ini sangat kami sayangkan.Agama tak boleh dijual untuk itu,” papar Aripay di Medan,kemarin. Aripay menuturkan, seharusnya Kemenag Kota Medan berupaya menjaga agar keberadaan masjid tetap berdiri sesuai peruntukannya, seperti yang diikrarkan pewakif sebelum masjid didirikan.

Bukan sebaliknya, memfasilitasi keinginan pemindahannya. DPRD Medan meminta Kemenag memberikan jaminan perlindungan dan antisipasi agar keberadaan tanah wakaf khususnya masjid tidak lagi menjadi permasalahan di kemudian hari. Apalagi jika sampai pada tahap peruntuhan masjid yang merupakan rumah tempat ibadah umat Islam. “Kami mau lihat bagaimana Kemenag selama ini mendata aset wakaf, terutama rumah ibadah. Jangan hanya dibiarkan kalau memang masih ada yang belum jelas alas haknya,”ujar Aripay.

Sementara anggota Komisi B DPRD Medan Salman Alfarisi menilai,selain Kemenag, Pemko Medan juga bertanggung jawab dalam menyelamatkan dan memperjelas status wakaf milik umat. Terutama, yang di atasnya sudah berdiri masjid. Hal itu agar tidak ada pihak yang bisa lagi mengklaim atau mencoba menggusur masjid yang sudah digunakan masyarakat. Pemko Medan juga harus melakukan semacam sosialisasi untuk mendata masjid.

Kemudian, pengelola masjid diminta untuk menguruskan sertifikat wakaf. “Ini perlu, karena masyarakat juga belum begitu tahu soal sertifikat wakaf untuk masjid. Bagian Agama Pemko Medan harus bisa menjadi motor penggeraknya, termasuk soal ahli waris,” papar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diposting 27-06-2011.

Mereka dalam berita ini...

Aripay Tambunan

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 4
Partai: PAN

Salman Alfarisi

Anggota DPRD Kota Medan 2009-2014 Kota Medan 2
Partai: PKS