Penyampaian laporan Hasil Pelaksanaan Uji Sahih atau Uji Publik RUU Desa menjadi pembahasan dalam Sidang Tim Kerja RUU Desa yang di pimpin oleh Denty Eka Widi Pratiwi, S.E ( anggota DPD RI asal Jawa Tengah) yang dihadiri oleh 7 Anggota dan 2 Staf Ahli, bertempat di ruang rapat Komite I Lt.2 ged. B DPD RI Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin ( 06/06/11 ).
Menurut Denty ada tiga permasalahan pokok yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Desa, antara lain Tipologi desa, yang diusulkan oleh DPD RI yaitu desa asli, desa swapraja dan desa praja, kemudian masalah masa jabatan dan kedudukan keuangan Kepala Desa & Perangkat Desa. “ Saya berharap dengan RUU Desa yang nanti akan berlaku dapat mengakomodir semua permasalahan yang ada” ujar Denty.
Diawali penyampaian hasil uji publik dari wilayah Timur yang diwakili oleh I Wayan Sudirta, S.H ( anggota DPD RI asal Bali) yang mengadakan uji publik bekerja sama dengan Universitas Pattimura Ambon. Dilanjutkan dengan hasil uji publik dari wilayah tengah yang bekerja sama dengan Universitas Diponegoro Semarang disampaikan oleh H.Dany Anwar ( anggota DPD RI asal D.K.I Jakarta) dan diakhiri oleh Dra.Eni Khairani, M.Si (anggota DPD RI asal Bengkulu) yang menyampaikan hasil uji publik mewakili Wilayah Barat.
Tanggapan dari semua hasil uji publik yang telah dilaksanakan di ketiga daerah tersebut sangat komprehensif. Mereka tetap menginginkan keseragaman bahasa, karena tipologi yang diusulkan dirasa akan sulit di implementasikan. Selain itu staf ahli juga menyinggung adanya usulan untuk pemberian judul Undang-Undang Desa yang mendapat tanggapan bahwa nama ‘Desa’ terlalu Jawa Sentris. Oleh karena itu diusulkan untuk menambah kata atau dengan nama lain atau dengan nama Undang-Undang Pemerintahan Dasar.