Komisi V Lanjutkan FGD UU Jalan ke Jawa Timur

sumber berita , 30-05-2011

Komisi V DPR, Senin (30/5), kembali melanjutkan kunjungan kerja spesifik dalam rangka melakukan penyerapan aspirasi masyarakat untuk penyusunan dan penyempurnaan UU No 38/2004 tentang Jalan. Kunker dalam Focus Group Discussion (FGD) kali ini dengan tujuan Provinsi Jawa Timur.

FGD untuk penyerapan aspirasi dalam rangka revisi UU Jalan ini sebelumnya telah dilakukan oleh anggota Komisi V di dua privinsi, yaitu Sumatera Selatan yang dipimpinan Wakil Ketua Komisi V Nusyirwan Soejono (F-PDIP) dan Kalimantan Barat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Muhammad Said (F-Golkar).

”Sementara untuk FGD tujuan Provinsi Jawa Timur kali ini dipimpinan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi dari Fraksi Demokrat. Dimana FGD ini akan berlangsung hingga Selasa (31/5) besok,” ujar anggota Komisi V DPR Saleh Husin kepada Jurnalparlemen.com, Minggu (29/5). Sekretaris Fraksi Hanura ini termasuk dalam rombongan FGD ke Jawa Timur.

FGD yang dilakukan Komisi V dengan tujuan tiga daerah tersebut sangat mencerminkan atas penanganan jalan selama ini yang belum maksimal. Sehingga di daerah tersebut banyak ditemukan masalah dan kendala dalam soal pembangunan jalan, pengelolaan, perawatan, pemeliharaan dan persoalan lainnya terkait dengan jalan yang ruwet.

”Diharapkan dengan bekal penyerapan aspirasi dari masyarakat di tiga provinsi tersebut, Komisi V memiliki referensi atas sejumlah pasal dalam UU Jalan yang akan disempurnakan ini. Terkait kendala dan permasalahannya yang dihadapi,” ujarnya.

Saleh mengatakan, selama ini persoalan lambatnya pembangunan jalan terjadi di antaranya karena penganggaran dana untuk kebutuhan pemeliharaan jalan yang masih terbatas. Di sisi lain, masalah sumber pendanaan tersebut terkendala oleh regulasi bantuan dana. Termasuk soal pembagian status jalan antara satu wilayah dengan wilayah lain selalu menjadi permasalahan yang membebani daerah.

”Sehingga formulasi revisi UU Jalan nantinya mesti perlu menyederhanakan proses pengerjaan jalan dari sistem birokrasi yang berbelit dan sistem sumber pendanaan untuk pembangunan jalan yang laus. Tidak hanya terbatas dari APBN, loan dari luar negeri tetapi termasuk kerja sama dengan pihak swasta dengan sistem Public Private Partnership (PPP).

Saleh mengatakan, selama ini banyak pemerintah daerah yang belum mampu membiayai pembangunan jalan karena sistem keuangan yang tidak memungkinkan pemerintah pusat mengintervensi pembangunan jalan provinsi, kabupaten, kota dan desa.

”Akibatnya kondisi jalan di daerah sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Buruknya infrastruktur jalan di tanah air kerap dikeluhkan masyarakat pengguna jalan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010 saja jalan nasional yang mengalami rusak berat meningkat menjadi 7,02 persen dari total panjang jalan nasional 34.628 kilometer.

Padahal, pada tahun 2009 panjang jalan nasional yang rusak berat sekitar 2,39 persen dari total panjang jalan nasional. Kementerian PU berdalih peningkatan kerusakan jalan nasional terjadi akibat adanya perubahan status jalan sepanjang 3.941 kilometer menjadi jalan nasional yang sebagian besar kondisinya rusak berat

Diposting 19-08-2011.

Mereka dalam berita ini...

Saleh Husin

Anggota DPR-RI 2009-2014 Nusa Tenggara Timur II
Partai: Hanura

Muhidin Mohamad Said

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Tengah
Partai: Golkar

Nusyirwan Soejono

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah V
Partai: PDIP

Mulyadi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Barat II
Partai: Demokrat