Yasti Yakin Revisi UU Jalan Kelar Masa Persidangan Ini

sumber berita , 25-05-2011

Ketua Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pihaknya akan segera membahas revisi UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Yasti optimistis revisi UU Jalan ini dapat diselesaikan Komisi V DPR dalam Masa Persidangan IV ini.

Yasti menjelaskan, untuk tahap awal ini Komisi V melakukan penyerapan aspirasi masyarakat. Saat ini, anggota Komisi V dipecah menjadi tiga kelompok dan diterjunkan ke tiga daerah untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD). Tim yang ke Sumatera Selatan dipimpin Nusyirwan Soejono (F-PDIP), Kalimantan Barat dipimpin Muhidin Mohammad Said, Jawa Timur dipimpin Mulyadi (F-PD) dan Yasti.

"Untuk FGD Kalbar dan Sumsel dilakukan sejak Selasa kemarin hingga Rabu hari ini. Sementara untuk FGD tujuan Jatim akan dilaksanakan pada 30 Mei mendatang," ujar politisi PAN ini.

Yasti menambahkan, DPR perlu segera menyempurnakan UU Jalan karena selama ini pembangunan jalan masih sangat lambat akibat tumpang tindihnya kewenangan pengelolaan jalan, baik untuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Akibat lambatnya pembangunan jalan selama ini jelas sangat terasa bagi upaya percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi. Mengingat jalan merupakan obyek yang sangat vital bagi tulang punggung kesuksesan pembangunan," ujarnya.

Yasti menjelaskan, revisi UU Jalan akan disinergikan dengan pembahasan RUU Lahan untuk Pembangunan yang saat ini juga ditargetkan selesai dalam masa persidangan ini.

"Masalah lainnnya soal penganggaran dana untuk kebutuhan pemeliharaan jalan masih menjadi masalah utama penanganan jalan rusak di berbagai daerah. Di sisi lain, masalah sumber pendanaan tersebut terkendala oleh regulasi bantuan dana. Termasuk soal pembagian status jalan antara satu wilayah dengan wilayah lain selalu menjadi permasalahan yang membebani daerah," ujarnya.

Lanjut Yasti, revisi akan ditekankan untuk menyederhanakan mekanisme anggaran sehingga pengaturan pemeliharaan serta penganggaran dana untuk jalan dapat lebih sesuai kewenangannya. "Intinya pengaturan tersebut juga akan menekankan kejelasan regulasi bagi setiap status jalan mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun jalan desa," pungkasnya

Diposting 19-08-2011.

Mereka dalam berita ini...

Muhidin Mohamad Said

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Tengah
Partai: Golkar

Yasti Soepredjo Mokoagow

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sulawesi Utara
Partai: PAN

Nusyirwan Soejono

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah V
Partai: PDIP

Mulyadi

Anggota DPR-RI 2009-2014 Sumatera Barat II
Partai: Demokrat