Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari

Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta, mulai dari potensi penggunaan karya tanpa izin hingga sulitnya mengidentifikasi orisinalitas sebuah karya seni. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, dalam kunjungan Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).

Dalam forum tersebut, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pelindungan hak cipta tidak cukup hanya memberikan pengakuan terhadap pencipta, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan ekonomi agar para kreator memperoleh manfaat yang layak dari karya yang dihasilkan.

“Bukan sekadar pengakuan, melainkan keadilan ekonomi bagi pencipta,” ujarnya.

Ia menilai, kemajuan teknologi AI menuntut adanya perhatian lebih dalam penyusunan regulasi hak cipta. Pasalnya, teknologi tersebut dapat menghasilkan karya visual maupun audiovisual yang tampak nyata, tetapi berpotensi memuat unsur yang meniru karya atau konsep milik pihak lain.

Politisi Dapil Jabar I ini juga membagikan pengalamannya saat membuat video klip yang sebagian materinya menggunakan AI. Setelah video tersebut diunggah ke YouTube, ia mendapati salah satu bagian visual yang dihasilkan AI memiliki kemiripan dengan sebuah iklan produk, mulai dari komposisi hingga tampilan visualnya.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, Melly segera menurunkan video klipnya. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Pengalaman itu, menurutnya, menjadi pembelajaran bahwa penggunaan AI tidak serta-merta menjamin suatu karya bebas dari persoalan hak cipta. Hasil yang dihasilkan teknologi tersebut tetap bergantung pada perintah atau prompt yang diberikan, termasuk kemungkinan adanya unsur yang menyerupai karya pihak lain.

“AI itu tidak sepintar yang kita bayangkan. Jadi, dia tergantung dari perintah kita,” ungkapnya.

Karena itu, Melly berpandangan, penyusunan RUU Hak Cipta perlu mempertimbangkan mekanisme yang dapat memperkuat tanggung jawab pencipta atau pengguna AI terhadap orisinalitas karya yang dihasilkan. Salah satu hal yang menurutnya perlu dikaji ialah pernyataan mengenai penggunaan AI, termasuk penegasan bahwa suatu karya tidak mengambil atau meniru karya pihak lain tanpa dasar yang sah.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa AI tidak selalu digunakan untuk menggantikan kreativitas manusia. Teknologi tersebut dapat menjadi alat bantu dalam proses berkarya, selama manusia tetap memegang kendali atas ide, arah kreatif, dan keputusan artistik.

“Kita harus menjadi director-nya, bukan dia yang menjadi director kita. Kita sebagai manusia tetap harus menjadi pengarah,” tegasnya.

Selain tantangan AI, Melly turut menyoroti kompleksitas pelindungan hak cipta dalam seni tari, khususnya tari tradisional. Menurutnya, identifikasi kepemilikan dan orisinalitas koreografi tidak semudah mendeteksi kemiripan dalam karya musik yang memiliki pola atau unsur tertentu untuk dibandingkan.

Ia menjelaskan, gerakan tari tidak selalu terdokumentasi secara tertulis maupun visual. Di sisi lain, banyak gerakan yang berkembang secara turun-temurun dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat, sehingga diperlukan pendekatan yang cermat untuk membedakan ekspresi budaya yang diwariskan dengan kreasi baru yang memiliki unsur orisinalitas.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan musik pengiring, kepemilikan rekaman, serta hak para penari dan koreografer. Dalam seni tradisional, unsur-unsur itu dapat saling berkaitan dan memiliki karakteristik yang berbeda di setiap daerah.

Melly mencontohkan keragaman pola tabuhan kendang dari berbagai daerah, seperti Sunda, Aceh, Jawa, dan Bali. Setiap tradisi memiliki karakteristik dan pola permainan tersendiri yang perlu dipahami dalam merumuskan pelindungan hukum.

“Ini PR besar yang harus dibahas bersama. Musik mungkin lebih mudah dideteksi DNA-nya, tetapi seni tradisional, khususnya tari, jauh lebih kompleks,” tuturnya.

Ia mendorong agar pembahasan RUU Hak Cipta turut mengkaji batasan antara ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun dan pengembangan karya yang mengandung unsur kreativitas baru. Dengan demikian, regulasi yang disusun diharapkan mampu melindungi pencipta dan pelaku seni tanpa mengabaikan nilai budaya yang menjadi milik bersama.

Menurut Melly, persoalan tersebut perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pihak yang memiliki kewenangan di bidang kekayaan intelektual, agar pengaturan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat.

Melalui penyerapan aspirasi di Bali, berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan tidak hanya mampu menjawab perkembangan teknologi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, melindungi kreativitas manusia, serta memastikan pencipta dan pelaku seni memperoleh hak dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka.

RUU Hak Cipta merupakan salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2025 yang diusulkan oleh Anggota, yang telah dilakukan harmonisasi oleh Badan Legislasi, dan telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Paripurna DPR 12 Maret 2026, serta sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-21/Pres/05/2026 tentang penunjukkan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Hak Cipta maka RUU Hak Cipta telah memasuki proses Pembahasan Tingkat I di Badan Legislasi dengan Pemerintah. 

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati, Rektor Institut Seni Indonesia Bali/ Maestro Senirupa dan Budayawan Bali I Wayan Kun Adnyana, Maestro Etnomusikolog I Made Bandem, Perwakilan Asosiasi dari Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali I Wayan Dibia dan Pencipta dan Pelaku Seni Tjokorda Istri Putra Padmini.

Diposting 28-10-2026.

Dia dalam berita ini...

MELLY GOESLAW

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Barat 1