Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memberikan perhatian dan dukungan yang setara kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di tengah rencana penerapan program pendidikan tinggi gratis bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan tersebut dinilai perlu disertai regulasi yang memastikan keberlangsungan dan daya saing PTS sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 dan dampaknya terhadap penerimaan mahasiswa di PTN dan PTS.
Lalu Hadrian mengatakan, hasil jaring aspirasi dengan pengelola perguruan tinggi di Sulawesi Selatan menunjukkan adanya sejumlah masukan penting dari PTS. Salah satunya terkait perlunya pengaturan kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN agar tidak semakin mempersempit ruang penerimaan mahasiswa baru bagi PTS.
"Semua pihak menyambut baik rencana kebijakan kuliah gratis dari Bapak Presiden. Namun, ketika PTN diberikan perhatian, PTS juga harus mendapatkan porsi perhatian yang sama. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang ada, tidak pernah disebutkan bahwa bantuan operasional hanya terbatas untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah saja," tegas Lalu Hadrian.
Politisi Fraksi PKB tersebut menyebut sejumlah skema dukungan yang dapat diberikan kepada PTS, antara lain melalui pengalihan atau pemrioritasan alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta pemberian bantuan operasional bagi perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, perluasan akses pendidikan tinggi juga harus diikuti dengan peningkatan jumlah penerima KIP Kuliah. Komisi X mendorong agar jumlah penerima program tersebut yang saat ini berada di kisaran 210 ribu hingga 220 ribu orang dapat ditingkatkan menjadi 400 ribu hingga 600 ribu penerima pada 2027.
Terkait arah pengaturan dalam RUU Sisdiknas, Legislator asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan pembaruan payung hukum pendidikan nasional diharapkan dapat segera dituntaskan. Regulasi tersebut penting untuk memastikan kebijakan perluasan akses pendidikan tinggi berjalan seiring dengan penguatan posisi PTN maupun PTS.
"Kami masih menunggu skema detail dari pemerintah terkait kuliah gratis ini agar dapat kita selaraskan dengan perlindungan bagi kampus swasta. Untuk memastikan seluruh skema perluasan akses dan kesetaraan ini memiliki payung hukum yang kuat, target kami RUU Sisdiknas sudah bisa disahkan pada tahun 2027," pungkasnya.