Komisi X DPR RI menyoroti persoalan pemenuhan daya tampung mahasiswa dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), khususnya terkait perbedaan ruang pengisian kuota antara Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan PTN non-BH. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat evaluasi agar pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru berjalan lebih adil dan proporsional.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi X DPR RI dengan para rektor dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Banten, Jumat (2/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan daya tampung PTN, termasuk kondisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang disebut masih memiliki sisa daya tampung meski penerimaan mahasiswa baru telah mencapai sekitar 80 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PTNBH memiliki ruang untuk memenuhi daya tampung melalui seleksi mandiri hingga batas tertentu. Sementara itu, PTN non-BH memiliki ketentuan berbeda dalam pengisian sisa daya tampung.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penerapan aturan kuota dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara konsisten. Himmatul juga mengingatkan perguruan tinggi agar tidak menambah kuota atau memperpanjang proses penerimaan di luar ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Aturan mainnya sudah tegas. Kalau ada perguruan tinggi yang melanggar batas waktu atau menambah kuota di luar ketetapan, akan langsung dikenakan sanksi jalur merah," ujar Himmatul.
Di sisi lain, Himmatul menanggapi kekhawatiran perguruan tinggi swasta (PTS) mengenai persaingan dalam menjaring calon mahasiswa di tengah penerapan SPMB. Ia mendorong PTS meningkatkan daya saing melalui penguatan program studi, mutu akademik, serta kesiapan lulusan memasuki dunia kerja.
Menurutnya, PTS tidak perlu terlalu mengkhawatirkan persaingan dengan PTN selama seluruh perguruan tinggi mematuhi ketentuan daya tampung dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Persaingan, lanjutnya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan.
"PTS tidak perlu khawatir berlebihan selama aturan main kuota PTN dipatuhi. Mari bersaing secara kualitas; jika kampus memiliki keunikan, mutu akademik yang baik, dan jaringan alumni yang kuat, universitas tersebut akan tetap dicari oleh calon mahasiswa," pungkas Himmatul.
Pertemuan yang berlangsung di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Banten, tersebut turut dihadiri otoritas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Rektor Untirta, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang, Rektor Universitas Pamulang, Rektor Universitas Al Khairiyah, serta sejumlah akademisi.
Berdasarkan data Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Universitas Pamulang di Tangerang Selatan tercatat menerima 29.902 mahasiswa baru pada 2025.