Pengaturan keamanan data perlu diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Hal itu agar memberikan kepastian mengenai standar keamanan data dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan keamanan data menjadi bagian yang tegas dalam kerangka Satu Data Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andi Yuliani Paris dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Politisi dari Fraksi PAN itu berpandangan, standar keamanan data tidak semestinya hanya diserahkan pada pengaturan teknis melalui peraturan pemerintah. Menurutnya, prinsip dan standar dasar mengenai keamanan data perlu mendapatkan landasan yang jelas dalam undang-undang.
“Standar keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 10, ditetapkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian,” ujar Andi.
Ia menilai, pengaturan yang lebih tegas dalam RUU Satu Data Indonesia diperlukan agar aspek keamanan tidak kehilangan substansi ketika ketentuan lebih lanjut nantinya diatur melalui peraturan pelaksana.
“Kalau dibuat dalam peraturan pemerintah itu akan menafikan seluruh yang sudah kita susun,” katanya.
Menurut Andi, pengaturan teknis tetap dapat didelegasikan melalui peraturan pemerintah. Namun, standar dan prinsip utama terkait keamanan data perlu ditegaskan terlebih dahulu dalam RUU agar menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Panja bersama pemerintah dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Pembahasan selanjutnya akan mempertemukan berbagai pandangan untuk memastikan pengaturan keamanan data memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat diterapkan secara efektif.