Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi kembali pemetaan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyebut, evaluasi diperlukan untuk memastikan wilayah yang dipetakan sebagai daerah rawan benar-benar sesuai dengan lokasi kejadian kebakaran di lapangan.
Menurut Alex, pemetaan tersebut perlu menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla. Dengan pemetaan yang akurat, potensi kebakaran di wilayah rawan diharapkan dapat diantisipasi lebih awal sehingga penanganan tidak hanya berulang pada tahap pemadaman.
“Kita perlu lihat juga di pemetaan-pemetaan itu, sudah ada tadi saya lihat ditayangkan itu daerah rawan kebakaran. Apakah terjadi kebakaran di daerah rawan, apa justru bukan di daerah yang dipetakan itu terjadi,” kata Alex dalam RDP dan RDPU Panja Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai kesesuaian antara peta kerawanan dan kejadian kebakaran perlu ditelaah secara menyeluruh. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan untuk memperbaiki strategi pencegahan sekaligus menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih dalam penanggulangan karhutla.
“Ini saya kira perlu kita evaluasi total, kaitan dengan pencegahan maupun penanggulangannya, sehingga tidak menjadi kerjaan rutin kita setiap tahun, menanggulangi kebakaran. Kalau pun masih terjadi kebakaran, seminimal mungkin,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Alex menambahkan, Komisi IV melalui Panja Penanggulangan Karhutla juga tengah menghimpun data yang lebih lengkap dari pemerintah pusat maupun daerah. Data tersebut mencakup kondisi lahan gambut, wilayah yang telah direstorasi, serta lokasi yang mengalami kebakaran secara berulang.
Selain itu, Komisi IV meminta informasi mengenai perusahaan yang pernah dikenai sanksi terkait karhutla serta lahan yang berulang kali mengalami kebakaran. Data tersebut dinilai penting untuk melihat kesinambungan penanganan kasus sekaligus mengetahui pola kebakaran dari waktu ke waktu.
“Kita minta laporan lengkap, dari awal perusahaan yang pernah disanksi, lahan yang berulang terjadinya kebakaran. Data yang lengkap, yang sedang diproses ataupun yang sudah diproses,” pungkas Alex.