Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap polemik pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Menurutnya, proses tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif, terutama karena terdapat persoalan hukum yang turut menjadi sorotan.
Hal itu disampaikan Husni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Husni menilai polemik tersebut telah memunculkan penolakan dari sejumlah unsur sivitas akademika UIN Sunan Ampel. Ia mempertanyakan proses seleksi dan pemilihan rektor yang tetap berlanjut meskipun terdapat persoalan hukum yang menjadi perhatian.
“Sudah kisruh, sudah banyak masalah dan penolakan di UIN Sunan Ampel. Kita mempertanyakan kenapa dengan adanya masalah hukum tetap masih ditindaklanjuti dalam seleksi calon rektor hingga proses pemilihannya,” ujar Husni.
Menurut Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena aspirasi penolakan tidak hanya disampaikan oleh satu kelompok. Ia menyebut sejumlah unsur sivitas akademika, mulai dari guru besar, dekan, alumni hingga mahasiswa, turut menyampaikan aspirasi.
“Yang hadir kemarin bukan hanya guru besar, tapi juga ada dekan, alumni, dan mahasiswa. Saya pikir ini amat kompleks. Mereka datang dengan perwakilan masing-masing,” katanya.
Husni menilai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi tata kelola dan perkembangan UIN Sunan Ampel apabila tidak segera ditangani secara tepat. Ia mengingatkan agar dinamika yang terjadi tidak mengganggu capaian dan reputasi perguruan tinggi tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini kemudian merusak UINSA. Kami tahu prestasi sebelumnya UIN Sunan Ampel cukup baik,” ujarnya.
Karena itu, Husni meminta Kemenag memastikan proses pemeriksaan terhadap persoalan tersebut berjalan secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal yang tersedia.
“Ini harus betul-betul diperhatikan. Kita punya Irjen. Saya pikir ini harus dilaksanakan, harus diperiksa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian polemik UIN Sunan Ampel tidak berhenti pada persoalan internal kampus, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
“Jangan kita gara-gara satu orang mengorbankan satu kampus. Ini amat sangat berbahaya. Jangan sampai menjadi sebuah preseden untuk UIN-UIN yang lain,” pungkas Husni.