Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah yang mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp23 triliun langsung ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Langkah ini dinilai sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga PPPK yang akhirnya memberikan kabar baik. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN ini menghapus keraguan terkait jaminan kesejahteraan PPPK saat mengabdi di daerah.
"Pertama kita mengucapkan selamat kepada PPPK sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal," ujar Azis kepada Parlementaria usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan bahwa dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.
"Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan," tegasnya.
Meski demikian, Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VI ini mengingatkan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, seperti integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya.
"Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya," tambah Azis.
Azis juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana PPPK ke pos kegiatan lain. Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.
"Kalau (anggaran) untuk PPPK ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk PPPK. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi," pungkasnya.