Umbu Kabunang: RUU Profesi Kurator Perlu Perjelas Batas Kewenangan

Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator memperjelas batas kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah multitafsir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kurator, debitor, dan kreditur dalam proses kepailitan.

“Semoga rancangan undang-undang ini bukan semata-mata untuk memperkuat imunitas kurator agar terhindar dari pemeriksaan APH (aparat penegak hukum). Lebih dari itu, kami ingin agar kurator dapat bekerja secara profesional. Kami membutuhkan informasi dan kejelasan mengenai tindakan kurator yang dapat dikriminalisasi,” ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI dengan pakar profesi kurator dan kepailitan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Umbu, pembentukan RUU Profesi Kurator tidak cukup hanya membahas perlindungan atau imunitas profesi. Pembahasan juga perlu menggali persoalan konkret yang muncul ketika kurator menjalankan kewenangannya, sehingga dapat dibedakan secara jelas antara tindakan profesional dan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

Ia mencontohkan sejumlah kewenangan yang perlu diperjelas, antara lain penilaian aset, penjualan aset, penggunaan jasa penilai, hingga penyampaian laporan kepada hakim pengawas. Menurutnya, batas kewenangan dalam setiap tindakan tersebut perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Yang mana yang bisa dikriminalisasi? Itu perlu dilihat dari pemikiran pelapor, APH, maupun kurator sendiri. Misalnya, dalam penilaian aset atau penjualan aset, tindakan seperti apa yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana? Hal-hal seperti itu yang perlu kita ketahui,” tuturnya.

Selain batas kewenangan, Umbu menyoroti persoalan kelembagaan organisasi profesi kurator. Banyaknya organisasi dinilai dapat menjadi tantangan dalam menyamakan aturan maupun melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik atau dugaan tindak pidana.

“Undang-undang itu akan berjalan maksimal kalau dibuat, tetapi kalau organisasinya masih banyak, bagaimana bisa mengaturnya? Untuk mencapai kesepakatan saja susah. Apalagi nanti harus menindak anggota sendiri yang melakukan tindak pidana atau diduga melanggar kode etik,” katanya.

Umbu berharap RUU Profesi Kurator nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme kurator dalam menjalankan tugas. Ia juga menjadikan persoalan organisasi profesi advokat sebagai contoh bahwa banyaknya organisasi dapat menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kode etik dan pengawasan profesi.

“Jadi perlu dilihat lagi undang-undang advokat sampai sekarang masih tidak maksimal dilaksanakan. Mau diperiksa kode etik lari. Sudah 30 organisasi, pusing sendiri. Akhirnya kita dapat dituduh menghambat penyidikan. Nah ini masukan dari kami, contoh konkret,” pungkasnya.

Diposting 16-09-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. UMBU KABUNANG RUDI YANTO HUNGA, S.H., M.H.

Caleg DPR-RI 2024-2029
Nusa Tenggara Timur 2