Selesaikan Dualisme SK Pengangkatan Kepala Kampung di Yahukimo, Kemendagri Harus Turun Tangan!

Persoalan pengangkatan kepala kampung di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, telah bergulir selama sekitar lima tahun. Sengketa yang bermula dari penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Yahukimo tersebut kini telah sampai pada putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi II DPR RI, Mesakh Mirin, membawa persoalan tersebut sebagai aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Ia meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berkaitan dengan SK Bupati berkaitan dengan desa, dan sejak lima tahun yang lalu,” ujar Mesakh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Perkara ini berawal ketika Bupati Yahukimo sebelumnya menerbitkan SK Nomor 147 Tahun 2021 tentang pengangkatan kepala kampung. Namun, pada tahun yang sama kembali diterbitkan SK Bupati Nomor 298 Tahun 2021. Penerbitan SK baru tersebut kemudian memunculkan persoalan dualisme pengangkatan kepala kampung di sejumlah wilayah Yahukimo.

“Masyarakat di sana dengan SK 147 tahun 2021, bupati sebelumnya beliau terbitkan, kemudian terbaru itu dikeluarkan lagi SK 298 tahun 2021,” jelas Politisi Fraksi PAN.

Para kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 147 kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding dan kemudian sampai ke Mahkamah Agung. Dalam prosesnya, para kepala kampung kembali memperoleh kemenangan melalui putusan PK.

Rangkaian proses hukum tersebut kembali berlanjut setelah pihak Bupati Yahukimo mengajukan PK kedua. Namun, berdasarkan putusan MA Nomor 101 PK/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026, permohonan PK kedua tersebut ditolak. Putusan tersebut menjadi titik penting karena perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Mesakh menegaskan bahwa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, persoalannya bukan lagi mengenai proses gugatan, melainkan bagaimana putusan tersebut dilaksanakan. “Ini sudah putusan dari Pengadilan Kekuatan Hukum Tetap, sehingga hanya tinggal pelaksanaan, eksekusi saja,” ujar legislator dapil Papua Pegunungan tersebut.

Mesakh kemudian meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Yahukimo agar putusan tersebut dapat segera dijalankan. “Nah, realisasinya kapan oleh Menteri Dalam Negeri?” tanyanya.

Menurut Mesakh, pemerintah pusat memiliki peran penting untuk memastikan pemerintah daerah menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut telah menerima sejumlah surat dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang mendorong tindak lanjut atas putusan tersebut.

“Oleh karena itu, atas nama masyarakat yang mewakili mereka, saya minta agar supaya direalisasikan sekiranya putusan Mahkamah Agung ini,” tegasnya.

Diposting 09-09-2026.

Dia dalam berita ini...

MESAKH MIRIN

Anggota DPR-RI 2024-2029
Papua Pegunungan