50.000 Lebih Warga Kota Surabaya Kena Cleansing BPJS, Gamal Pertanyakan Tanggung Jawab Moral

Anggota Komisi IX DPR RI Gamal mempertanyakan perlindungan bagi puluhan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang masih berstatus nonaktif setelah proses cleansing dan pemutakhiran data. Di Kota Surabaya, tercatat 50.613 peserta masih belum kembali aktif dari total 67.104 peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada 2026.

“Bagaimana tanggung jawab moral dan konstitusional dan langkah yang akan diambil BPJS Kesehatan Jawa Timur dan Kota Surabaya kepada 50.000 (lebih) warga kita yang hari ini kehilangan jaminan sosial,” kata Gamal saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, hingga Agustus 2026 sebanyak 16.243 peserta dari total 67.104 peserta yang dinonaktifkan telah kembali aktif, baik sebagai peserta PBI-JK maupun berpindah ke segmen kepesertaan lainnya. Dari jumlah tersebut, 908 merupakan pasien katastropik yang telah direaktivasi secara terpusat, sementara 12.138 peserta kembali aktif melalui segmen PBPU Pemda.

Gamal menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh sampai menghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan adanya risiko keterlambatan pelayanan apabila peserta baru mengetahui status non aktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan.

“Ketika tidak ada pemberitahuan awal, ada dua kemungkinan. Dia datang ke tempat faskes kemudian dia tidak mendapatkan layanan, atau ada resiko medis terutama terhadap penyakit-penyakit berat yang perlu penanganan cepat,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi telah disiapkan, termasuk bagi peserta yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta PBI-JK nonaktif yang sedang sakit dapat diproses melalui fasilitas kesehatan. Untuk reaktivasi kembali menjadi PBI-JK, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan membutuhkan layanan segera yang kemudian diteruskan kepada Dinas Sosial untuk diusulkan kepada Kementerian Sosial. Setelah mendapat persetujuan, BPJS Kesehatan melakukan reaktivasi dengan standar layanan hingga aktif kembali selama 1x24 jam.

Sementara bagi peserta yang direaktivasi menjadi PBPU Pemda di Kota Surabaya, proses dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan dengan menggunakan aplikasi Edabu PD Pemda. Karena Surabaya menerapkan UHC non-cut off, kepesertaan PBPU Pemda dapat langsung aktif setelah dilakukan entri dan persetujuan.

Made mengatakan BPJS Kesehatan juga mendorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kepesertaan akibat pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI.

“Pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI itu jumlahnya ada 750 ribuan. Nah, kami dorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan data-data PBI yang nonaktif ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Gamal menyoroti pentingnya memastikan tidak ada jeda perlindungan bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan. Menurutnya, proses reaktivasi yang baru berjalan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan berpotensi menimbulkan risiko, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik.

“Jeda reaktivasi berisiko memicu delay of care, keterlambatan penanganan yang mengancam jiwa pada beberapa pasien,” tegas Gamal.

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sendiri menyatakan tidak menemukan pelayanan tertunda atau keluhan akibat status kepesertaan dalam proses cleansing. Hal tersebut didukung koordinasi antara fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan. Pasien yang membutuhkan pelayanan segera dapat didaftarkan melalui aplikasi Edabu PD Pemda dan kepesertaannya langsung aktif setelah proses pendaftaran dan persetujuan.

Gamal pun meminta mekanisme tersebut terus diperkuat baik secara sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk pemberitahuan lebih awal kepada peserta sebelum status kepesertaan dinonaktifkan, maupun penguatan koordinasi antar stakeholder. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan langkah antisipasi dan tidak baru mengetahui status kepesertaannya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Yang harus dijaga adalah jangan sampai proses pemutakhiran data justru membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” pungkas Gamal.

Diposting 07-09-2026.

Dia dalam berita ini...

dr. GAMAL

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 5