Komisi X DPR RI terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap sektor pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, kepemudaan, serta keolahragaan sepanjang Agustus 2025 hingga Agustus 2026. Sejumlah agenda strategis dikawal, mulai dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), harmonisasi RUU Hak Cipta, hingga pengawasan terhadap berbagai persoalan tata kelola dan perlindungan di lingkungan pendidikan serta olahraga.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 19 Agustus 2026, kepemimpinan Komisi X beralih dari Hetifah Sjaifudian kepada Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar. Agung didampingi empat Wakil Ketua, yakni Kurniasih Mufidayati dari Fraksi PKS, Himmatul Aliyah dari Fraksi Gerindra, MY Esti Wijayati dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Lalu Hadrian Irfani dari Fraksi PKB.
Salah satu agenda legislasi utama Komisi X dalam satu tahun terakhir adalah penyusunan RUU Sisdiknas. Pembahasan RUU tersebut mencakup integrasi tiga regulasi, yakni Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ke dalam satu kerangka hukum.
Setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja spesifik, dan uji publik, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X menyepakati naskah RUU setebal 385 halaman pada awal Juli 2026. Seluruh fraksi menyetujui draf tersebut untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Sejumlah substansi menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas, antara lain perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari pendidikan formal, serta penguatan hak tunjangan profesi bagi guru bersertifikasi.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan pentingnya memastikan hak masyarakat atas pendidikan dan literasi melalui regulasi yang disusun.
"Membaca dan mendapat pendidikan yang layak adalah bagian dari hak dasar pendidikan, bukan sebuah kemewahan," tegas Fikri Faqih.
Selain RUU Sisdiknas, Komisi X turut mengawal harmonisasi RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Anggota Komisi X sekaligus Anggota Baleg, Once Mekel, menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif nasional.
"Kita harus mengupayakan keseimbangan perlindungan hukum bagi para pencipta dan seniman, namun tetap menjamin akses publik terhadap karya dan pengetahuan dalam draf harmonisasi RUU Hak Cipta ini," ungkap Once.
Komisi X juga mengawal proses revisi Undang-Undang Statistik yang diarahkan untuk memperkuat integrasi dan tata kelola data nasional.
Pada fungsi pengawasan, Komisi X melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk melihat langsung kondisi sektor pendidikan, kebudayaan, riset, kepemudaan, dan olahraga. Kunjungan tersebut antara lain dilakukan ke Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Dari berbagai kunjungan tersebut, Komisi X menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya status kepegawaian guru, kesenjangan kualitas infrastruktur pendidikan antardaerah, serta penyaluran tunjangan guru.
Pengawasan juga dilakukan terhadap tata kelola aset dan pemulihan sektor pendidikan pascabencana. Di Sumatera Utara, Anggota Komisi X Sofyan Tan menyoroti ketidaksinkronan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah terkait program pemulihan pascabencana.
Sementara itu, di Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih menyoroti kondisi perpustakaan SDN 1 Ungaran. Pada lokasi yang berdekatan, Wakil Ketua Komisi X Himmatul Aliyah mendorong pelestarian kawasan bersejarah di lingkungan sekolah.
"Revitalisasi kawasan cagar budaya di lingkungan sekolah seperti SMP Negeri 1 Ungaran harus terus didorong untuk menjaga identitas sejarah kita," ujar Himmatul.
Dalam bidang keolahragaan, Komisi X turut memberikan perhatian terhadap perlindungan atlet menyusul kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan seorang pelatih terhadap delapan atlet Pelatnas panjat tebing pada Februari 2026.
Ketua Komisi X saat itu, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi langkah penonaktifan pelatih oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), sekaligus mendorong proses hukum dilakukan secara transparan.
"Kasus pelecehan seksual terhadap atlet Pelatnas panjat tebing ini harus diusut tuntas demi keadilan korban," tegas Hetifah.
Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati menilai kasus tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pembinaan atlet nasional agar lingkungan olahraga terbebas dari kekerasan.
"Sistem pembinaan atlet nasional kita perlu dievaluasi secara menyeluruh agar lingkungan olahraga terbebas dari segala bentuk kekerasan," paparnya.
Perhatian serupa diberikan terhadap perlindungan warga di lingkungan perguruan tinggi. Menyikapi insiden kekerasan fisik yang terjadi di UIN Suska Riau, Hetifah mendorong perguruan tinggi mempercepat implementasi Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Komisi X juga menyoroti pelaksanaan skema pengabdian bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Komisi mendorong agar kontribusi para alumni penerima beasiswa dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap pembangunan, khususnya di daerah tertinggal.
Berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan Komisi X DPR RI terhadap sektor pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, kepemudaan, serta keolahragaan. Dengan bergantinya kepemimpinan pada masa persidangan yang baru, sejumlah agenda legislasi dan pekerjaan rumah di sektor-sektor tersebut akan menjadi bagian dari pengawalan Komisi X ke depan.