Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera merumuskan solusi agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin. Hal itu terutama di daerah yang mengalami keterbatasan anggaran akibat efisiensi APBD.
Menurutnya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat, tetapi beban pembayaran penghasilannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kondisi tersebut memunculkan tantangan di sejumlah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK setelah proses pengangkatan selesai.
“PPPK merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat, namun penghasilan bulanannya dibebankan kepada pemerintah daerah. Persoalannya, ada daerah yang terkendala membayar karena APBD mereka mengalami efisiensi,” ujar Ahmad Heryawan kepada Parlementaria di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera dibahas secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK yang telah resmi diangkat. Karena itu, Ahmad Heryawan meminta Kementerian Dalam Negeri menyusun solusi normatif bersama para pemangku kepentingan.
“Saya kira perlu dibicarakan bersama solusi normatifnya dari Kementerian Dalam Negeri, bagaimana menyelesaikan persoalan PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu,” kata Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan melalui pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian PPPK. Sebaliknya, pemerintah perlu mencari berbagai alternatif kebijakan agar hak para pegawai tetap terpenuhi.
Ia menyebutkan, opsi yang dapat ditempuh antara lain dukungan dari pemerintah pusat maupun upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kemampuan fiskal daerah dapat diperkuat untuk membayar penghasilan PPPK.
“Bukan penyelesaian dengan cara PHK atau memberhentikan, tetapi melalui langkah-langkah lain, termasuk bantuan dari pemerintah pusat maupun kreativitas daerah dalam meningkatkan PAD agar gaji PPPK tetap dapat terbayarkan,” tegasnya.
Komisi II DPR RI berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar kebijakan pengangkatan PPPK tetap memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah secara berlebihan.