Benny Utama: RUU Rampasan Aset Jangan Sampai Tambal Sulam

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama, menegaskan pihaknya ingin memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak mengalami tambal sulam setelah disahkan menjadi undang-undang kelak. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Benny mengingatkan, RUU ini berbeda karakter dari undang-undang lain yang biasa dibahas Komisi III. Menurutnya, kalau biasanya DPR membahas revisi dari undang-undang yang hukum acaranya sudah ada dan tinggal menambahkan beberapa pasal, RUU Perampasan Aset ini benar-benar rezim hukum baru yang belum punya preseden serupa di Indonesia. Karena itu, ia menilai Komisi III perlu menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan, meski secara prinsip fraksinya sudah mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.

"Sehingga sekali lahir undang-undang ini tentu kita tidak mau kemudian terjadi tambal sulam dalam perjalanan atau muncul permasalahan yang besar di tengah masyarakat, ini tentu tidak kita inginkan," kata Benny.

Salah satu isu yang menurutnya masih menjadi perdebatan di antara para akademisi adalah soal pembuktian terbalik. Perdebatan itu memang tampak dalam paparan tertulis yang diterima Komisi III. Dr. Ari Yusuf Amir, salah satu akademisi yang memberi masukan, menilai pembuktian terbalik sangat efektif untuk kasus korupsi dan pencucian uang karena mempersulit pelaku menyembunyikan kekayaan illegal.

Namun, ia juga mengingatkan adanya risiko pelanggaran asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan apabila mekanisme itu tidak disertai pengamanan hukum yang memadai, termasuk kejelasan definisi soal "aset yang patut diduga" dan ambang batas nilai yang adil.

Merujuk pada perdebatan itu, Benny mengatakan pihaknya condong ingin pembuktian terbalik diatur secara tersendiri di dalam bab Hukum Acara Perampasan Aset, namun ia meminta rumusan konkretnya disampaikan secara tertulis oleh para akademisi agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Ia turut mengapresiasi usulan pembentukan lembaga pengawas independen yang disampaikan salah satu narasumber, Dadang Herli. Ia memerinci sejumlah poin usulan tersebut yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut, di antaranya mekanisme rekrutmen pengawas lewat seleksi terbuka, kewajiban lapor kepada DPR setahun sekali, kedudukan yang tidak berada di bawah presiden, serta pengisian jabatan yang berasal dari kalangan profesional non-penegak hukum seperti akademisi dan auditor, bukan dari unsur kejaksaan atau kepolisian.

Ia juga menyoroti paparan narasumber lain, Fishabililah, soal rangkaian hukum acara dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, mulai dari tahap penelusuran, pemblokiran, hingga pemberkasan oleh penyidik dan Jaksa Pengacara Negara. Menurut Benny, seluruh masukan hari itu menjadi pengayaan penting agar RUU yang lahir nantinya benar-benar bisa menampung kepentingan negara sekaligus kepentingan masyarakat. 

Diposting 21-07-2026.

Dia dalam berita ini...

H. BENNY UTAMA, S.H., M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Barat 2