Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kementerian Keuangan selama 15 tahun berturut-turut belum otomatis mencerminkan kualitas tata kelola fiskal yang mampu menghasilkan kebijakan berdampak optimal bagi pembangunan. Pernyataan ini disampaikannya dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan serta Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026)
Dirinya mempertanyakan sejauh mana kepatuhan administrasi yang tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 15 tahun berturut-turut mampu diterjemahkan menjadi kebijakan fiskal yang berkualitas dan berdampak nyata terhadap pembangunan nasional.
“Ini menarik bahwa Kementerian Keuangan melaporkan sudah 15 tahun berturut-turut mendapatkan WTP. Berarti boleh disimpulkan bahwa secara administrasi patuh. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah kemudian tata kelolanya di keuangan yang sudah patuh secara administrasi ini mampu menghasilkan kualitas kebijakan fiskal dan dampaknya terhadap pembangunan yang baik,” ujar Harris.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah indikator dalam realisasi APBN 2025 yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di ketahui, realisasi penerimaan perpajakan yang hanya mencapai 89,05 persen dari target, penurunan penerimaan pajak dalam negeri, hingga belanja modal yang turun hampir 48 persen.
Menurut Harris, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci apakah pemangkasan belanja modal tersebut memang menyasar belanja yang tidak produktif atau justru berpotensi mengurangi kapasitas pembangunan.
“Belanja modal itu juga mengalami penurunan sangat drastis, 48 persen. Penurunan ini disebabkan karena belanja-belanja yang tidak produktif atau karena apa? Kok bisa dipotong sampai mendekati 50 persen? Dan berapa estimasi potensi penerimaan negara yang hilang akibat dari pengurangan belanja modal ini?” kata ujar legislator PDI Perjuang tersebut.
Ia mengingatkan bahwa apabila pemotongan belanja modal tidak memberikan dampak terhadap efisiensi maupun produktivitas, maka kondisi tersebut justru dapat mengindikasikan adanya pemborosan anggaran. Selain itu, Harris juga meminta evaluasi terhadap efektivitas berbagai paket stimulus fiskal yang telah digelontorkan pemerintah sepanjang tahun.
Dirinya pun meminta pemerintah menyampaikan besaran multiplier effect dari stimulus terhadap konsumsi rumah tangga, penciptaan lapangan kerja, maupun peningkatan penerimaan pajak. “Berapa multiplier effect yang ditimbulkan dari belanja fiskal ini terhadap konsumsi rumah tangga, terhadap penciptaan lapangan kerja, dan dampaknya terhadap penerimaan pajak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Harris juga menyoroti kondisi utang pemerintah. Walaupun, rasio utang sebesar 40,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) memang masih relatif aman jika dilihat dari indikator debt to GDP ratio namun dirinya mengingatkan bahwa beban pembayaran bunga dan cicilan utang perlu menjadi perhatian serius.
Tidak henti,ia menyebut total pembayaran bunga sekitar Rp599 triliun ditambah cicilan pokok utang lebih dari Rp800 triliun membuat total kewajiban pembayaran utang mendekati Rp1.400 triliun, atau hampir separuh dari total penerimaan negara. “Separuh dari pendapatan negara hampir habis digunakan untuk membayar bunga dan cicilan. Ini tentu kondisi yang sangat tidak sehat,” katanya.
Oleh karena itu, Harris meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai proyeksi beban bunga utang (interest burden), risiko pembiayaan kembali (refinancing risk), serta rata-rata jatuh tempo utang (average debt maturity) ke depan. Sorotan lain yang disampaikan Harris berupa terkait pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Ia menilai kebijakan penempatan SAL sebesar Rp200 triliun ke perbankan pada September 2025 memang bertujuan baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, menurutnya, kondisi likuiditas perbankan saat itu sebenarnya masih cukup longgar. Pun, dirinya mengkritisi pola penempatan dan penarikan SAL yang dilakukan secara berulang dan sempat direncanakan ditarik serentak dalam waktu singkat.
Baginya, langkah tersebut berpotensi mengganggu stabilitas likuiditas perbankan. “Ke depan pengelolaan SAL harus dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Kalau memang akan dilakukan penarikan, harus dilakukan dengan waktu yang cukup, misalnya tiga bulan, dan tidak dilakukan serentak untuk semua bank,” tegasnya.
Tak hanya kepada Kementerian Keuangan, Harris juga memberikan sejumlah catatan kepada Kementerian PPN/Bappenas. Ia mempertanyakan sejauh mana rekomendasi strategis Bappenas benar-benar diimplementasikan oleh kementerian dan lembaga serta apakah telah diterapkan mekanisme reward and punishment bagi instansi yang tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
Apalagi, nilainya, masih banyak persoalan dalam kualitas perencanaan pembangunan yang ditandai dengan keterlambatan pelaksanaan program, desain ulang proyek, hingga terjadinya cost overrun. Selain itu, dirinya menyoroti pemangkasan anggaran Bappenas dari sekitar Rp2,1 triliun menjadi Rp1,5 triliun akibat kebijakan blokir anggaran.
Kondisi tersebut, baginya, perlu dievaluasi mengingat Bappenas merupakan kementerian yang berperan strategis dalam menerjemahkan visi dan misi Presiden ke dalam perencanaan pembangunan nasional. “Kalau memang kebutuhannya Rp2,1 triliun ya berjuang untuk benar-benar tidak ada blokir. Ini harus menjadi satu catatan,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Harris berharap APBN tidak hanya dikelola secara akuntabel dari sisi administrasi, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang benar-benar meningkatkan produktivitas ekonomi nasional, memperkuat daya saing Indonesia, menciptakan lapangan kerja, serta menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.