Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor menyoroti sejumlah indikator dalam Laporan Keuangan Pemerintah Tahun Anggaran (LKPP) 2025 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kualitas kebijakan fiskal pemerintah. Sejumlah sorotan ini disampaikan dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan serta Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Satu di antaranya Adalah pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penyebab tidak tercapainya target penerimaan negara, efektivitas belanja negara, hingga tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait formula Dana Alokasi Umum (DAU). Sebab, realisasi pendapatan BA 015 Tahun Anggaran 2025 yang hanya mencapai Rp2.271 triliun atau 89,72 persen dari target sebesar Rp2.531,93 triliun.
Pun, ia mencatat ada kekurangan penerimaan sekitar Rp260,4 triliun, sementara penerimaan pajak dalam negeri hanya mencapai 87,92 persen dari target dan bahkan mengalami kontraksi sebesar 0,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan lebih jauh karena di sisi lain Kementerian Keuangan menyampaikan indeks kinerja kebijakan fiskal mencapai 111,78.
“Nanti bagaimana Kementerian Keuangan dapat menyatakan indeks kinerja kebijakan fiskal mencapai 111,78 ketika pendapatan BA 015 masih kurang sekitar Rp260,40 triliun dari anggaran dan pajak dalam negeri terkontraksi 0,85 persen,” ujar Thoriq.
Selain itu, ia meminta pemerintah menguraikan secara nominal sumber terjadinya shortfall penerimaan, apakah berasal dari perlambatan ekonomi, kebijakan pemerintah, restitusi pajak, kelemahan administrasi, maupun implementasi sistem Coretax. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan apakah pemerintah bersedia mengevaluasi metodologi pengukuran Indeks Kinerja Kebijakan Fiskal agar capaian administratif tidak menutupi pencapaian outcome fiskal yang sesungguhnya.
Selain pendapatan negara, Politisi Fraksi Partai NasDem juga menyoroti realisasi belanja barang BA 015 yang mencapai Rp71,85 triliun atau meningkat 29,69 persen dibandingkan tahun 2024. Berdasarkan paparan pemerintah, peningkatan tersebut terutama dipengaruhi oleh penyaluran insentif biodiesel.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara rinci berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk insentif biodiesel, siapa saja kelompok penerima manfaat terbesar, besaran biaya fiskal per liter maupun per ton emisi yang berhasil dikurangi, hingga proporsi manfaat yang benar-benar diterima petani sawit rakyat dan masyarakat sebagai konsumen.
Tidak henti, Thoriq juga menyoroti dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 yang menyebabkan perubahan signifikan terhadap posisi kewajiban pemerintah. Ia meminta penjelasan mengenai besaran kewajiban yang hanya merupakan reklasifikasi akuntansi dan berapa yang benar-benar menjadi kewajiban ekonomi yang harus dibayarkan pemerintah, termasuk komponen terbesar, jatuh tempo, serta dampaknya terhadap kebutuhan kas negara pada periode 2026-2030.
Ia mempertanyakan mengapa perubahan tersebut tidak disampaikan secara khusus kepada Komisi XI DPR RI meskipun berdampak signifikan terhadap posisi ekuitas pemerintah. Sorotan berikutnya diarahkan pada klaim pemerintah mengenai sinkronisasi perencanaan dan penganggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang disebut telah mencapai 100 persen.
Baginya, klaim tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP 2025 yang masih menemukan kelemahan dalam formula pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU). “Apabila sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pusat daerah diklaim mencapai 100 persen, mengapa BPK masih menemukan bahwa DAU 2025 belum sepenuhnya mencerminkan kondisi celah fiskal daerah?” tanyanya.
Pun, ia meminta pemerintah menjelaskan jumlah daerah yang berpotensi mengalami kekurangan maupun kelebihan alokasi DAU beserta nilai rupiahnya, alasan persoalan tersebut tidak terdeteksi melalui indikator sinkronisasi, serta langkah koreksi yang akan dilakukan agar daerah dengan kapasitas fiskal lemah tidak dirugikan.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Thoriq turut mempertanyakan penyajian realisasi anggaran yang hanya menonjolkan tingkat penyerapan sebesar 98,01 persen terhadap pagu setelah pemblokiran anggaran. Menurutnya, pemerintah juga perlu menjelaskan bahwa realisasi tersebut jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan pagu awal.
Dirinya juga meminta Bappenas memaparkan program, dokumen perencanaan, sistem informasi, maupun target pembangunan yang tertunda akibat pemblokiran anggaran sekitar Rp600,36 miliar, termasuk manfaat pembangunan yang tidak jadi dihasilkan. Pada kesempatan yang sama, Thoriq juga mempertanyakan efektivitas penambahan 685 CPNS dan 847 PPPK di lingkungan Bappenas yang diikuti kenaikan belanja pegawai sebesar 47,78 persen.
Ia turut meminta penjelasan mengenai unit penempatan pegawai baru, target outcome yang dibebankan kepada mereka, serta alasan tambahan sumber daya manusia tersebut belum mampu meningkatkan kematangan tata kelola maupun kepuasan pemangku kepentingan sesuai target.
Ia bahkan mendorong Bappenas mempertimbangkan penerapan kontrak produktivitas dan redistribusi pegawai apabila penambahan sumber daya manusia tersebut belum menghasilkan perbaikan kinerja yang terukur. Di akhir penyampaiannya, Thoriq juga meminta Bappenas membuka daftar program prioritas yang masih belum berkinerja baik, beserta total anggaran dan kementerian/lembaga penanggung jawabnya.
Baginya, semua sorotan tersebut akan membantu menjadi catatan Komisi XI DPR RI sebagai dasar pengawasan sekaligus evaluasi terhadap program-program yang terus berulang mengalami kegagalan agar dapat segera dilakukan penghentian ataupun desain ulang kebijakan.