Komisi III Minta Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan di Ponpes

Komisi III DPR RI mendesak Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dugaan kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

 

Desakan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dirkrimum POLDA NTB, Kapolres Lombok Tengah, Kuasa Hukum Korban dan Lembaga Perlindungan Anak terkait penanganan perkara dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

 

"Komisi III DPR RI meminta Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dan segera mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana lainnya dalam perkara ini secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan hak anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat membacakan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

 

Selain meminta pengambilalihan penanganan perkara, Komisi III juga menyoroti proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Untuk itu, Komisi III meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

 

Evaluasi tersebut diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh unsur pengawasan di lingkungan Kepolisian, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

 

"Komisi III DPR RI meminta Wasidik dan Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah secara transparan dan akuntabel," lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Di samping itu, Komisi III juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta membuka akses seluas-luasnya bagi kuasa hukum maupun pendamping korban agar dapat memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap proses penanganan perkara secara maksimal.

 

"Komisi III DPR RI meminta Aparat Penegak Hukum untuk memberikan akses terhadap kuasa hukum dan pendamping korban dan/atau keluarga korban agar dapat memberikan pendampingan dan pengawalan kasus secara maksimal," ucap Hinca.

 

Terakhir, pihaknya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan saksi, termasuk memfasilitasi rehabilitasi medis maupun psikososial melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan serta memastikan pemenuhan hak restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komisi III juga meminta Kementerian Agama melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK untuk melakukan investigasi serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II agar kejadian serupa tidak terulang.

 

"Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memberikan pendampingan, perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, memfasilitasi rehabilitasi medis maupun psikososial kepada korban dan/atau keluarga korban melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, dan pembayaran restitusi dari pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisi III DPR RI juga meminta Kementerian Agama melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, dengan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat dan LPSK, untuk melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh," tutup Hinca.

Diposting 14-07-2026.

Dia dalam berita ini...

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 3