Martin Manurung Usul Skema Water Fund agar RUU Air Minum Tak Bebani APBN

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengusulkan skema pembiayaan alternatif berupa water fund (dana khusus sektor air) untuk mendukung implementasi RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan baru, termasuk rencana pembentukan badan regulator, tidak semata-mata membebani APBN maupun APBD yang memiliki keterbatasan fiskal.  

​"Kalau kita membuat badan ini, atau membuat kebijakan ini tidak membuat financing, berarti akan membebani APBN atau APBD. Padahal kita tahu APBN kita ruang fiskalnya sudah terbatas, apalagi APBD," ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama PERPAMSI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).  

​Martin menjelaskan bahwa perlu ada instrumen pembiayaan yang inovatif di luar anggaran negara, salah satunya melalui penerbitan obligasi (bond) atau pembentukan water fund. Melalui konsep dana bersama ini, pihak swasta yang diberikan ruang beroperasi di wilayah dengan potensi keuntungan (demand) besar diwajibkan untuk menyetorkan sebagian keuntungannya.  

​Dana yang terkumpul di dalam water fund tersebut nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai infrastruktur di daerah-daerah terpencil yang potensi pasarnya kecil. Melalui mekanisme subsidi silang ini, pembangunan fasilitas air nasional tidak akan melulu bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.  

​Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengingatkan pentingnya ketegasan dalam mendefinisikan status hukum infrastruktur pipanisasi air minum. DPR dan pemerintah harus jeli menentukan apakah jaringan pipa tersebut masuk dalam kategori barang publik atau barang privat.  

​Jika dikategorikan sebagai barang publik, maka kewajiban pembangunan mutlak berada di tangan negara. Sebaliknya, jika dikategorikan sebagai barang privat, pembangunannya dapat diserahkan kepada pihak swasta.  

​"Kalau salah kita mendiagnosa ini, ini juga persoalan. Kita pernah punya banyak contoh, ketika satu investasi dimasukkan infrastrukturnya dalam struktur pembiayaan swasta, kapan balik modalnya? Nah, ini negara juga yang harus masuk," tegas Martin.

​Sejalan dengan kekhawatiran Baleg terkait keterbatasan anggaran negara, PERPAMSI dalam paparannya turut mengusulkan skema pembiayaan berkelanjutan yang komprehensif. Asosiasi pengelola air ini menawarkan kombinasi sumber pendanaan yang meliputi penerapan tarif cost recovery, alokasi khusus 5 persen dari APBN, penerbitan green bonds (obligasi hijau), hingga pemanfaatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

​Berbagai alternatif pembiayaan yang ditawarkan kedua belah pihak ini dipastikan akan menjadi materi krusial dalam perumusan bab pendanaan pada draf RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi yang kini telah resmi menjadi hak inisiatif Baleg. 

RDPU lanjutan soal sanitasi

Sementara itu pembahasan mengenai sektor sanitasi dalam paparan yang disampaikan oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) masih minim. Padahal, sanitasi dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem penyediaan air minum secara nasional.  

​"Yang belum saya rasa mendapatkan perhatian juga, dan kita perlu untuk mendalami lebih lanjut dalam RDPU, mengenai sanitasi. Saya lihat di sini memang belum mendapatkan porsi di paparan ini," ujar Martin saat memberikan catatan dalam rapat tersebut.  

​Martin juga menekankan bahwa sanitasi yang tidak dikelola dengan baik dan benar dipastikan akan mengganggu ekosistem air minum secara keseluruhan. Hal ini mengingat keduanya saling terkait erat dalam siklus air (water cycle approach) yang sejatinya menjadi salah satu prinsip utama dalam perumusan regulasi baru ini. Jika ekosistem di sektor hulu atau lingkungan sanitasinya bermasalah, maka kualitas produk air minum yang dikonsumsi masyarakat pun akan ikut terancam.  

​Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai NasDem ini meminta agar Baleg mengundang narasumber lain yang memiliki keahlian spesifik di bidang sanitasi pada RDPU berikutnya. Langkah tersebut dinilai mendesak agar porsi pembahasan antara air minum dan sanitasi dalam draf undang-undang dapat berimbang, mengingat porsi pada rapat kali ini masih terlampau minim.  

​"Mungkin kita perlu cari yang mengerti persoalan sanitasi ini, karena biar bagaimanapun sanitasi ini menjadi ekosistem dari ketersediaan air minum juga. Kalau ekosistemnya tidak pas, dia akan mengganggu air minum yang nantinya menjadi end product dari undang-undang ini," jelas Martin.

​Selain masalah sanitasi, Martin mengingatkan pentingnya melihat ekosistem tata kelola air secara utuh dan menyeluruh, mulai dari perlindungan sumber daya air, proses pengolahan teknis, hingga skema distribusinya langsung ke rumah-rumah warga.  

​Untuk itu, ia mengusulkan agar Baleg turut mengundang para pelaku bisnis serta pakar ekonomi air pada agenda berikutnya. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran konkret mengenai business process di lapangan, sehingga regulasi yang dilahirkan nantinya bersifat aplikatif dan akurat.  

​Meskipun porsinya minim, data pendukung dalam paparan PERPAMSI sebenarnya menunjukkan adanya kesenjangan yang sangat dalam pada sektor sanitasi di Indonesia jika dibandingkan dengan sektor air minum. Sebagai gambaran, cakupan akses sanitasi aman di tanah air baru menyentuh angka 10,16 persen pada tahun 2023. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi terendah di antara negara-negara ASEAN yang diperbandingkan, tertinggal jauh dari Malaysia yang telah mencapai 85,87 persen. Kesenjangan ini diperparah dengan fakta bahwa baru sekitar 152 kabupaten/kota atau setara 30 persen dari total wilayah di Indonesia yang telah memiliki operator pengelolaan air limbah domestik yang resmi.

Diposting 09-07-2026.

Dia dalam berita ini...

MARTIN MANURUNG, S.E., M.A.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 2