Penggantian RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa penggantian Rancangan UU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menempatkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperluas sebagai identitas tunggal (Single Identity Number/SIN) untuk seluruh layanan publik. Hal ini, tambahnya, akan mengubah wajah layanan publik secara total. 

Menurut Khozin, RUU Adminduk yang menempatkan NIK menjadi SIN akan menjadi langkah penting dalam transformasi digital di Indonesia. 

“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” ujar Khozin dalam keterangan resmi kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (7/7/2026). 

Mengingat, ungkap Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tersebut, pemanfaatan NIK pada layanan publik saat ini masih terbatas seperti Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), BPJS Kesehatan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” terangnya. 

Khozin menegaskan keberadaan UU Adminduk baru memiliki urgensitas yang mendesak di tengah upaya transformasi digital yang telah lama disuarakan. “UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tandas Khozin.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah tengah menggodok draf perubahan UU Adminduk. Perubahan kedua ini akan mengubah paradigma administrasi kependudukan dari stlesel aktif kuasi (UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk) menjadi Stelsel Aktif Digital Terintegrasi dengan berbasis eksosistem data kependudukan nasional. 

Diposting 07-07-2026.

Dia dalam berita ini...

H. MUHAMMAD KHOZIN, M.A.P.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 4