Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global sekaligus memperkuat perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikannya melalui wawancara langsung dengan Parlementaria usai rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Amin Ak, RUU PFII merupakan usulan pemerintah yang patut didukung karena telah mengacu pada praktik terbaik di sejumlah negara yang berhasil mengembangkan pusat keuangan internasional, seperti Singapura dan Uni Emirat Arab. “RUU PFII ini usulan pemerintah. Kami memandang ini penting dan cukup urgen. Pemerintah tentu memiliki benchmarking dari banyak negara yang sukses mengembangkan kawasan pusat finansial internasional, sehingga Indonesia juga perlu memiliki hal yang sama," tutur Amin.
Ia mengatakan, pembentukan PFII diharapkan mampu membuka ruang yang lebih luas bagi investor global untuk menanamkan modal di Indonesia. Arus investasi tersebut dinilai akan mendorong pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, Amin menegaskan proses penyusunan RUU tetap harus mengedepankan prinsip meaningful participation dengan melibatkan masyarakat secara luas agar regulasi yang dihasilkan memperoleh legitimasi publik.
Selain itu, ia menilai Indonesia memiliki modal besar untuk bersaing sebagai pusat keuangan internasional karena didukung sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, serta potensi sumber daya manusia yang kuat. Dirinya juga mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan agar potensi ekonomi syariah dan industri halal mendapat ruang dalam pengembangan PFII.
Menurutnya, sektor tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar dan dapat menjadi salah satu keunggulan Indonesia di tingkat global.
Lebih lanjut, ia menilai investasi menjadi faktor penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Karena itu, Indonesia memerlukan arus modal yang lebih besar dari investor global melalui ekosistem investasi yang lebih kompetitif.
“Pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak bisa hanya ditopang oleh sumber dana dalam negeri. Kita membutuhkan investasi yang besar, dan PFII dapat menjadi pintu masuk bagi investor global dengan berbagai kekhususan yang membuat Indonesia semakin kompetitif," tegasnya.
Menutup pernyataan, Amin berharap pembahasan RUU PFII dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga Indonesia mampu memiliki pusat finansial internasional yang berdaya saing, meningkatkan kepercayaan investor, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.