Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi para dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Sebab itu, ia mengingatkan menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan akademiknya.
“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Rieke dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan RDPU dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 sebenarnya telah membedakan secara tegas bahwa ijazah atau sertifikat profesi adalah bentuk pengakuan atas penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan kelayakan untuk praktik. Namun, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampuradukkan keduanya, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan lima rekomendasi penting, salah satunya mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera melakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker. Langkah ini krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan di tengah tumpang tindihnya regulasi nasional saat ini.
“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” ujar Rieke.
Selain moratorium, dirinya juga mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker, serta meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan dan kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi UU Kesehatan.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” pungkasnya.