Tidak Ada Lagi Alasan Tunda Pemukiman Ulang Warga eks Blang Lancang Rancong Lhoksemauwe

Setelah lebih dari lima dekade tak kunjung tuntas, kasus pemukiman ulang (resettlement) sebanyak 542 kepala keluarga (KK) eks Blang Lancang Rancong dinilai memasuki momentum baru untuk diselesaikan. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melihat perubahan mekanisme pengelolaan aset BUMN membuka peluang percepatan penyelesaian persoalan yang selama ini berulang kali terhambat.

Anggota BAM DPR RI, Nasril Bahar, mengatakan kasus yang telah berlangsung sejak 1974 itu sudah tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut kini telah memasuki generasi kedua karena sebagian warga yang terdampak merupakan keturunan dari masyarakat yang mengalami langsung proses pembebasan lahan puluhan tahun lalu.

“Ini sudah lebih dari 50 tahun. Bahkan sudah masuk generasi kedua. Saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaiannya,” kata Nasril kepada Parlementaria usai mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan perusahaan terkait di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Provinsi NAD, Senin (8/6/2026).

Menurut Nasril, selama bertahun-tahun proses penyelesaian menghadapi berbagai kendala administratif dan regulasi, terutama yang berkaitan dengan tata kelola aset negara. Akibatnya, berbagai upaya negosiasi yang dilakukan sebelumnya belum mampu menghasilkan keputusan yang benar-benar dapat dieksekusi.

Namun, ia menilai kondisi saat ini berbeda. Dengan adanya perubahan mekanisme pengelolaan aset BUMN yang melibatkan Danantara, jalur pengambilan keputusan dinilai dapat menjadi lebih sederhana dan lebih cepat dibandingkan skema sebelumnya yang harus melalui proses birokrasi yang panjang.

“Dulu persoalan ini banyak berkaitan dengan mekanisme keuangan negara dan proses birokrasi yang cukup panjang. Sekarang ada mekanisme baru yang menurut kami dapat membuka ruang percepatan penyelesaian persoalan masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Nasril optimistis pemerintah pusat memiliki perhatian besar terhadap penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk kasus yang telah berlangsung puluhan tahun seperti yang dialami warga eks Blang Lancang Rancong. Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong lahirnya keputusan yang konkret.

Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi sekadar pertemuan atau pembahasan, melainkan kepastian mengenai bentuk penyelesaian yang akan dipilih, baik melalui skema kompensasi maupun relokasi.

“Kita melihat ada peluang yang lebih baik dibanding sebelumnya. Tinggal bagaimana seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat duduk bersama dan mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI akan membawa hasil pertemuan di Aceh ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk berkoordinasi dengan komisi terkait di DPR RI yang membidangi urusan BUMN. Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan tidak berhenti di daerah, tetapi mendapat dukungan kebijakan yang lebih kuat di tingkat nasional.

“Kami di BAM DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini dan mengusulkannya kepada komisi terkait, khususnya Komisi VI DPR RI. Harapannya, momentum yang ada saat ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Nasril.

Ia berharap, penyelesaian kasus eks Blang Lancang Rancong dapat menjadi contoh bahwa persoalan-persoalan lama yang menyangkut hak masyarakat tetap dapat diselesaikan melalui kolaborasi antara pemerintah, DPR, BUMN, dan seluruh pihak terkait.

Diposting 09-06-2026.

Dia dalam berita ini...

NASRIL BAHAR, S.E.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Utara 3