Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai payung hukum yang mampu memperkuat kebijakan nasional dari hulu hingga hilir, termasuk kepastian tata kelola lahan untuk mendukung sektor strategis.
Maka dari itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa penyusunan RUU Komoditas Strategis membutuhkan masukan komprehensif dari berbagai sektor agar mampu menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif. Ia menjelaskan, RUU Komoditas Strategis memerlukan pengaturan yang mencakup seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, termasuk sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama mitra kerja, yakni Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Kehadiran Sekretaris Deputi Pangan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN, Bapak Penas RI, sangat dibutuhkan untuk memberikan arahan kebijakan makro mengenai strategi hilirisasi serta sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan,” ujar Sturman.
Diketahui dalam rapat tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) diundang untuk membahas aspek tata kelola agraria, termasuk kepastian hukum, peruntukan tanah, dan pengendalian alih fungsi lahan.
Dalam rapat itu, Sturman menegaskan pentingnya penentuan komoditas strategis yang benar-benar menjadi prioritas nasional agar dapat memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia.
“Kita ingin menentukan komoditas strategis apa saja yang perlu dipertahankan, yang berpengaruh, yang perlu dikembangkan, sehingga kita bisa survive dan berdampak terhadap perekonomian kita,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan lahan yang jelas dan terlindungi untuk pengembangan komoditas strategis, agar tidak terganggu oleh alih fungsi maupun konflik pemanfaatan ruang.
“Kita harus punya lahan yang utuh yang tidak boleh diganggu-ganggu oleh siapapun,” katanya.
Lebih lanjut, Sturman menambahkan bahwa pembahasan juga perlu mempertimbangkan batasan jumlah komoditas strategis agar fokus kebijakan lebih terarah dan tidak terlalu luas
“Jangan terlalu banyak, nanti kita harus menentukan mana yang benar-benar strategis untuk dikembangkan,” ujarnya.